Kompas TV nasional update

Agenda Sidang Obstruction of Justice Anak Buah Ferdy Sambo Hari Ini, Ada Pemeriksaan Terdakwa

Kompas.tv - 13 Januari 2023, 07:36 WIB
agenda-sidang-obstruction-of-justice-anak-buah-ferdy-sambo-hari-ini-ada-pemeriksaan-terdakwa
Empat tersangka obstruction of justice kasus kematian brigadir J, Kompol Baiquni Wibowo (rompi tahanan 100), Kompol Chuck Putranto (rompi tahanan 18), AKP Irfan Widyanto (rompi tahanan 45) dan AKBP Arif Rahman Arifin (rompi tahanan 10) selepas diserahkan ke Kejagung, Rabu (5/10/2022). (Sumber: Dok. Puspenkum Kejagung)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang perintangan penyidikan atau obstruction of justice anak buah Ferdy Sambo kembali digelar hari ini, Jumat (13/1/2023).

Agenda persidangan obstruction of justice kali ini ialah pemeriksaan terdakwa Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, dan Agus Nurpatria.

Berdasarkan laporan jurnalis Kompas TV Trixie Valencia, sidang anak buah Sambo itu akan dimulai pada pukul 08.30 di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). 

Dalam laporannya di program Sapa Indonesia Pagi, Jumat (13/1), Trixie menjelaskan, sidang terdakwa Arif Rahman diperkirakan berlangsung selama dua hingga 2,5 jam.

Kemudian, sidang akan dilanjutkan pada 13.30 WIB dengan agenda pemeriksaan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Pemeriksaan tersebut sesuai keputusan ketua majelis hakim yang ingin mendengarkan keterangan terdakwa terlebih dahulu sebelum mendengar keterangan ahli maupun saksi yang meringankan terdakwa.

Baca Juga: Kasus Obstruction of Justice Ferdy Sambo Bela Hendra Kurniawan, Pengamat Sebut Wajar Ini Faktornya

Agenda pemeriksaan terdakwa juga telah diatur di Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Keterangan dari para terdakwa juga merupakan alat bukti di persidangan.

Pemeriksaan terdakwa ini merupakan cara majelis hakim meyakinkan atau menguatkan informasi yang telah mereka dapatkan dari persidangan-persidangan sebelumnya.

Selain pemeriksaan tiga terdakwa perintangan penyidikan tersebut, di Ruang Sidang 03 PN Jaksel juga akan berlangsung sidang terdakwa Irfan Widyanto dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari penasihat hukum.

Akan ada tiga ahli yang didatangkan, yakni ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE), ahli hukum pidana, dan ahli psikologi. 

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jaksel, sidang Irfan Widyanto dengan perkara ITE dijadwalkan pada pukul 09.35 WIB.

Baca Juga: Ferdy Sambo di Sidang Obstruction of Justice: Saya Berdosa, Berat Sekali Beban yang Harus Ditanggung

Pada sidang obstuction of justice anak buah Sambo sebelumnya, tim penasihat hukum Agus Nurpatria meminta izin kepada majelis hakim untuk menyisipkan agenda mendengarkan keterangan satu ahli dari pihak terdakwa. 

Permintaan tersebut dikabulkan ketua majelis hakim, namun bersifat situasional. Artinya, agenda mendengarkan keterangan ahli dapat dilakukan dengan melihat situasi dan kondisi yang berlangsung selama pemeriksaan tiga terdakwa.

Apabila waktu mencukupi, maka pengadilan akan melangsungkan sidang mendengarkan keterangan ahli dari penasihat hukum terdakwa. Namun jika tidak, agenda mendengarkan ahli tersebut akan diagendakan pada sidang yang berlangsung minggu depan.

Sidang obstuction of justice anak buah Sambo pada pekan depan akan berlangsung selama tiga hari, yakni Selasa, Kamis, dan Jumat. Para penasihat hukum akan menghadirkan saksi-saksi atau ahli yang meringankan terdakwa.

Baca Juga: Jadi Saksi, Ferdy Sambo Bela Semua Terdakwa Obstruction of Justice: Jangan Pecat Mereka


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x