Kompas TV nasional kriminal

7 Fakta Bocah Dibunuh Dua Remaja, Berawal Iming-Iming Iklan dapat Rp1,2 Miliar Jual Organ Manusia

Kompas.tv - 12 Januari 2023, 06:24 WIB
7-fakta-bocah-dibunuh-dua-remaja-berawal-iming-iming-iklan-dapat-rp1-2-miliar-jual-organ-manusia
Dua tersangka penculikan anak, yakni Al (17) dan Fa (14), dihadirkan dalam jumpa pers yang digelar Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (10/1/2023). (Sumber: Kompas.id/RENY SRI AYU ARMAN)
Penulis : Dedik Priyanto | Editor : Gading Persada

MAKASSAR, KOMPAS.TV - Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto mengungkapkan sejumlah fakta terkait dua pelaku pembunuhan dan penculikan anak berusia 11 tahun yang masih duduk di bangku sekolah dasar atau SD bernama Muh Fadli Sadewa. 

Para remaja pelaku pembunuhan tersebut yakni masing-masing berinisial AD (17) dan MF (14).

Kombes Budhi mengungkapkan dua remaja tersebut nekat menculik dan membunuh Fadli karena tergiur keuntungan setelah melihat iklan di internet tentang penjualan organ tubuh manusia.

"Tidak ada sindikat penjualan organ tubuh, kedua pelaku ini masih pelajar dan tergiur dengan iklan di internet," kata Kombes Budhi saat merilis kasus tersebut di Makassar, Selasa (10/1/2023).

Berikut ini tujuh fakta pembunuhan bocah oleh dua remaja di Makassar tersebut:

Terpikat Iklan di Internet, Bakal Dapat Miliaran Jual Organ

Dalam pengakuan kepada polisi, awalnya pelaku AD masuk ke sebuah situs pencarian asal Rusia bernama Yandex dan mengetikkan harga organ manusia.

Lantas, dari itu, ia bakal mendapatkan duit sampai Rp1,2 miliar untuk harganya. AD lantas terpikat dan hendak melakuka obsesinya karena ingin buktikan bisa kaya. 

"Di masuk di Yandex terus ketik Organ Sell, disitu harganya 80 ribu dollar," ujar AD kepada polisi dilansir Tribun Makassar. 

Nominal 80 dollar itu, jika dirupiahkan setara Rp1,2 milliar.

"Ada ginjal, paru-paru juga," ucapnya sembari tertunduk.

Baca Juga: Sosok Dewa Bocah Korban Pembunuhan di Makassar Sering Jadi Tukang Parkir Usai Sekolah, Bantu Ortu

Bingung Cari Pembeli, Korban Dewa Dibuang ke Waduk 

Kombes Budhi lantas menjelaskan, usai beraksi dan berniat jual organ, ternyata mereka kebingungan soal pembeli. 

"Dia (kedua tersangka) bingung mau diapain ini barang (tubuh korban), akhirnya dibuang,” ujar Kombes Budhi.

Keluarga Lapor Dewa Hilang, Polisi Gerak Cepat

Kombes Budhi menuturkan awal kasus penculikan dan pembunuhan ini terungkap setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari keluarga korban yang kehilangan anak pada Minggu (8/1) sore.

Setelah itu, orang tua korban memutuskan untuk melapor kepada polisi sehari setelah korban menghilang atau pada Senin (9/1) esok harinya. 

Dari situ, polisi lantas melakukan penyelidikan atas menghilangnya Dewa dan berhasil membekuk pelaku pembunuhan di Makassar itu. 

Baca Juga: Polisi Periksa Kondisi Kejiwaan 2 Remaja yang Culik dan Bunuh Bocah SD di Makassar

Diculik Depan Indomaret 

Berdasarkan petunjuk rekaman CCTV, polisi akhirnya menemukan lokasi penculikan Dewa. Yaitu berada di sebuah halaman minimarket di Kecamatan Panakkukang, Makassar.

Di sanalah terakhir terlihat Dewa sedang bermain dan diculik oleh dua pelaku menggunakan sepeda motor. 

Menurut Budhi, kedua remaja tersebut berhasil diringkus oleh anggota Polsek Panakkukang kurang dari 24 jam atau pada Selasa (10/1) subuh di rumahnya masing-masing saat sedang beristirahat.


 

Diimingi Uang Rp50.000

Budhi menambahkan, pelaku penculikan A dan MF selama ini memang mengenal korban Fadli Sadewa. 

Untuk melancarkan aksinya tersebut, kedua pelaku mengiming-imingi korban uang sebesar Rp50 ribu.

Tidak Terkait Sindikat Perdagangan Organ Manusia 

Kombes Budhi juga menyebut, polisi masih menyelidiki pembunuhan bocah di Makasar in, serta menyebut tidak terkait sindikat penjualan organ manusia. 

“Kita belum mendalami (organ apa dijual), jelas ini baru pengetahuan yang pendek saja, sehingga langkah pelaku pendek juga," jelasnya. 

"Tubuh korban masih lengkap karena pelaku kebingungan, akhirnya jenazahnya dibuang," sambunnya. 

Baca Juga: Modus 2 Remaja Culik dan Bunuh Bocah SD untuk Dijual Organ Tubuhnya, Imingi Uang Rp50 Ribu

Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

Kombes Budhi Haryanto juga mengatakan, bahwa AD (17) dan MF (14) yang merupakan masih berstatus sebagai pelajar dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002.

"Yang ancaman hukumannya tentunya dikurangi setengah," jelasnya. 

"Apabila ini dilakukan oleh orang dewasa, ya pasti hukuman mati, namun karena anak-anak hakim lah yang akan menentukan, karena ada aturan tersendiri dalam persidangan anak," jelasnya.



Sumber : Kompas TV/tribun makassar


BERITA LAINNYA



Close Ads x