Kompas TV nasional kriminal

7 Fakta Bocah Dibunuh Dua Remaja, Berawal Iming-Iming Iklan dapat Rp1,2 Miliar Jual Organ Manusia

Kompas.tv - 12 Januari 2023, 06:24 WIB
7-fakta-bocah-dibunuh-dua-remaja-berawal-iming-iming-iklan-dapat-rp1-2-miliar-jual-organ-manusia
Dua tersangka penculikan anak, yakni Al (17) dan Fa (14), dihadirkan dalam jumpa pers yang digelar Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (10/1/2023). (Sumber: Kompas.id/RENY SRI AYU ARMAN)
Penulis : Dedik Priyanto | Editor : Gading Persada

Dari situ, polisi lantas melakukan penyelidikan atas menghilangnya Dewa dan berhasil membekuk pelaku pembunuhan di Makassar itu. 

Baca Juga: Polisi Periksa Kondisi Kejiwaan 2 Remaja yang Culik dan Bunuh Bocah SD di Makassar

Diculik Depan Indomaret 

Berdasarkan petunjuk rekaman CCTV, polisi akhirnya menemukan lokasi penculikan Dewa. Yaitu berada di sebuah halaman minimarket di Kecamatan Panakkukang, Makassar.

Di sanalah terakhir terlihat Dewa sedang bermain dan diculik oleh dua pelaku menggunakan sepeda motor. 

Menurut Budhi, kedua remaja tersebut berhasil diringkus oleh anggota Polsek Panakkukang kurang dari 24 jam atau pada Selasa (10/1) subuh di rumahnya masing-masing saat sedang beristirahat.


 

Diimingi Uang Rp50.000

Budhi menambahkan, pelaku penculikan A dan MF selama ini memang mengenal korban Fadli Sadewa. 

Untuk melancarkan aksinya tersebut, kedua pelaku mengiming-imingi korban uang sebesar Rp50 ribu.

Tidak Terkait Sindikat Perdagangan Organ Manusia 

Kombes Budhi juga menyebut, polisi masih menyelidiki pembunuhan bocah di Makasar in, serta menyebut tidak terkait sindikat penjualan organ manusia. 

“Kita belum mendalami (organ apa dijual), jelas ini baru pengetahuan yang pendek saja, sehingga langkah pelaku pendek juga," jelasnya. 

"Tubuh korban masih lengkap karena pelaku kebingungan, akhirnya jenazahnya dibuang," sambunnya. 

Baca Juga: Modus 2 Remaja Culik dan Bunuh Bocah SD untuk Dijual Organ Tubuhnya, Imingi Uang Rp50 Ribu

Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

Kombes Budhi Haryanto juga mengatakan, bahwa AD (17) dan MF (14) yang merupakan masih berstatus sebagai pelajar dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002.

"Yang ancaman hukumannya tentunya dikurangi setengah," jelasnya. 

"Apabila ini dilakukan oleh orang dewasa, ya pasti hukuman mati, namun karena anak-anak hakim lah yang akan menentukan, karena ada aturan tersendiri dalam persidangan anak," jelasnya.



Sumber : Kompas TV/tribun makassar


BERITA LAINNYA



Close Ads x