Kompas TV nasional kesehatan

Pemerintah Cabut PPKM, Epidemiolog: Masa Transisi Harus Dikawal

Kompas.tv - 31 Desember 2022, 21:39 WIB
pemerintah-cabut-ppkm-epidemiolog-masa-transisi-harus-dikawal
Epidemiolog Dicky Budiman (kiri) dan Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Mohammad Syahrul saat menyampaikan keterangan di program Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Sabtu (31/12/2022). (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Epidemiolog Universitas Griffith Australia Dicky Budiman menegaskan transisi menuju epidemi sejak dicabutnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) per 30 Desember 2022 harus dikawal.

Pemerintah mencabut PPKM usai sero survey menunjukkan hasil positif dan cakupan imunitas masyarakat dianggap telah mencukupi. Namun, pemerintah mengingatkan pandemi Covid-19 belum berakhir.

Menurut Dicky, pemerintah memiliki alasan untuk mencabut PPKM. Namun, ia meminta pemerintah untuk melakukan upaya mitigasi penularan.

"Bagaimanapun, situasinya kan masih pandemi. Ini tentunya yang harus disadari pemerintah ataupun masyarakat,” kata Dicky dalam program Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Sabtu (31/12/2022).

Baca Juga: Presiden Jokowi Ingkatkan Tetap Pakai Masker Meski PPKM Resmi Dicabut

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Mohammad Syahril menyampaikan, PPKM dicabut mengingat penerapan level 1 telah berlangsung cukup lama. Parameter PPKM sendiri ditentukan dengan jumlah kasus, angka kematian, dan angka perawatan pasien Covid-19.

Syahril menambahkan, aplikasi surveilans PeduliLindungi tetap akan dipakai. Ia pun meminta masyarakat tetap waspada Covid-19 dengan menjaga protokol kesehatan dan mengambil vaksinasi.

"PeduliLindungi akan beralih menjadi platform aplikasi kesehatan masyarakat masing-masing individu. Seiring pencabutan PPKM, partisipasi masyarakat diharapkan (untuk mencegah Covid-19), agar tidak terjadi penularan lebih lanjut,” kata Syahrul.

Dicky menyampaikan, pemerintah mesti melakukan pengawasan sebagai ganti dicabutnya PPKM. Ia membandingkan kebijakan epidemiologis di Australia yang mengenalkan kebijakan baru untuk mengantisipasi Covid-19 usai mencabut pembatasan.

Dicky menambahkan, PPKM merupakan aturan turunan dari panduan Public Health and Social Measures (PSHM) Badan Kesehatan Dunia (WHO). Ia menyebut terdapat beberapa komponen yang mesti diperhatikan pemerintah dalam panduan tersebut.

"Komponennya bukan hanya social atau physical distancing. Komponennya ada enam dari upaya individu, lingkungan, surveilans, perbatasan internasional, ada juga vaksin sebagai upaya biologis,” kata Dicky.

Dicky menekankan implementeasi PSHM WHO harus tetap ada usai PPKM dicabut. Ia juga menyoroti pentingnya vaksinasi booster untuk menghadapi varian atau subvarian baru, mengkritik dosis booster kedua lansia di Indonesia yang rendah.

Sementara itu, Syahrul menyebut terdapat beberapa kebijakan penanggulangan Covid-19 yang tetap dipertahankan usai PPKM dicabut, yakni bantuan sosial, pemberian vitamin dan obat-obatan, insentif pajak, serta keberadaan Satgas Covid-19.

Untuk menanggulangi penularan Covid-19 pasca-dicabutnya PPKM, Syahrul berharap masyarakat tetap menjaga protokol kesehatan dan menjanjikan keterlibatan pemerintah, termasuk dalam hal sequencing Covid-19.

Baca Juga: Pandemi Covid-19 Tak Berarti Selesai, Tito Karnavian Sebut PPKM Diberlakukan Lagi Jika Ada Hal Ini


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x