Kompas TV nasional update corona

Pandemi Covid-19 Tak Berarti Selesai, Tito Karnavian Sebut PPKM Diberlakukan Lagi Jika Ada Hal Ini

Kompas.tv - 31 Desember 2022, 08:58 WIB
pandemi-covid-19-tak-berarti-selesai-tito-karnavian-sebut-ppkm-diberlakukan-lagi-jika-ada-hal-ini
Ilustrasi - Aturan Pemberlakuan PPKM dapat kembali diberlakukan jika terjadi lonjakan kasus Covid-19 yang sangat signifikan. (Sumber: Kompastv)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan, aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM dapat kembali diberlakukan jika terjadi lonjakan kasus Covid-19 yang sangat signifikan.

“Jika terjadi lonjakan kasus Covid-19 yang signifikan, pemerintah dapat kembali memberlakukan aturan PPKM,” tandasnya setelah mendampingi Presiden Joko Widodo di Istana Negara di Jakarta, Jumat sore (30/12/2022).

Tito pun mengingatkan kepada masyarakat, meski aturan PPKM telah dicabut, namun dunia masih berada di dalam era pandemi Covid-19. Jangan sampai masyarakat terdistorsi dengan pemberhentian PPKM berarti pandemi selesai.

Baca Juga: PPKM Dicabut, Epidemiolog: Jangan Disalah Artikan Sudah Aman Sekali, Ini Bisa Berbahaya

“Seluruh satgas daerah di provinsi, kabupaten, kota, kecamatan, desa tetap jalan, tidak dibubarkan sampai mereka melakukan monitoring, trennya masing-maisng. Kalo urgent cepat lakukan Tindakan,” ujarnya.

Tito menuturkan lebih lanjut bahwa saat ini Indonesia masih berada dalam masa pandemi Covid 19 dan tengah memasuki masa transisi pencegahan dan pengendalian Covid-19 menuju endemi.

Baca Juga: Media Dunia Ramai Kabarkan Indonesia Cabut Status PPKM dengan 98,5% Warga Punya Antibodi

Oleh sebab itu, Tito mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menggunakan masker, khususnya bagi masyarakat yang sedang sakit maupun yang berada di dalam ruangan serta transportasi umum.

“Masyarakat kalau ada terkena untuk tidak ragu melakukan testing,” tutur mantan Kapolri itu.


Di samping itu, Gubernur, Bupati, dan Walikota tetap menyediakan anggaran bansos.

“Selain pusat, provinsi kabupaten, kota bisa memberikan bansos kepada yang kurang mampu,” pungkas Tito Karnavian.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x