Kompas TV nasional hukum

Saat Pengacara Ferdy Sambo Ngotot Jelaskan Bukti, Hakim Ajari Febri Diansyah Aturan Hukum Acara

Kompas.tv - 29 Desember 2022, 13:14 WIB
saat-pengacara-ferdy-sambo-ngotot-jelaskan-bukti-hakim-ajari-febri-diansyah-aturan-hukum-acara
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso. Hakim sampaikan tata cara hukum acara kepada penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (Sumber: ADRYAN YOGA PARAMADWYA)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Desy Afrianti

Namun penjelasan Hakim Wahyu ternyata tidak cukup membuat Febri berhenti untuk memberikan penjelasan.

Baca Juga: Martin: Ferdy Sambo Enggak Gentle, Dia Ingin Gugurkan Status JC Agar Eliezer Jadi Pelaku Utama

“Izin yang mulia, saya mohon untuk bisa diberikan kesempatan untuk bisa menjelaskan sedikit lagi, konteksnya seperti ini yang mulia, ada bukti-bukti yang memang hanya bisa dijelaskan di dalam proses persidangan, bahwa kami menurut KUHAP itu diberikan kesempatan mengajukan pembelaan itu pasti akan kami gunakan karena memang itu hak dari terdakwa,” ucap Febri.

“Sama halnya dengan kewenangan penuntut umum untuk melakukan tuntutan, jadi kami mengajukan permintaan kepada yang mulia untuk diberikan kesempatan yang berimbang, ini kan prinsip peradilan.”

Atas pernyataan Febri, Hakim Wahyu pun mengatakan majelis telah memberikan kesempatan yang berimbang sesuai hukum acara.

“Saat ini kalau saudara mengajukan bukti kita terima dan nanti saudara jelaskan saat pembelaan,” ujar Hakim Wahyu.

Dalam sidang, Febri Diansyah terlihat berdiskusi dengan Arman Hanis setelah pernyataan Hakim Wahyu Iman Santoso.

Baca Juga: LPSK: Niat Pengacara Ferdy Sambo Eliminasi Status JC Eliezer Sulit Terwujud, Kami Tak Ada Keraguan

Lantas, kembali meminta kepada Hakim Wahyu Iman Santoso untuk bisa menyampaikan poin-poin pendek dari bukti yang akan diserahkan secara keseluruhan.

“Mohon izin yang mulia, kalaupun tidak bisa ditayangkan seperti itu kami menjelaskan poin pendek-pendeknya saja, bukti apa yang kami ajukan dan nanti akan kami serahkan secara keseluruhan kepada yang mulia,” kata Febri.

Merespons pernyataan Febri, Hakim Wahyu tetap pada aturan hukum acara bahwa penjelasan atas bukti-bukti yang disampaikan dilakukan saat sidang pledoi.

“Saudara hanya boleh menyerahkan tanpa dikomentari, itu saja, nanti penjelasannya saudara jelaskan di itu (pledoi), silakan,” ujar Hakim Wahyu.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x