Kompas TV nasional hukum

Pakar Pidana: Sesuai Pasal 51 KUHP, Ferdy Sambo Harus Tanggungjawab atas Tewasnya Yosua

Kompas.tv - 28 Desember 2022, 11:15 WIB
pakar-pidana-sesuai-pasal-51-kuhp-ferdy-sambo-harus-tanggungjawab-atas-tewasnya-yosua
Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan mengatakan, Pasal 51 KUHP lahir dari perintah jabatan yang salah. (Sumber: Tangkapan layar Breaking News KOMPAS TV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan mengatakan, Ferdy Sambo harus bertanggungjawab atas tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Sebab mengacu dari Pasal 51 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang lahir dari perintah jabatan salah, Ferdy Sambo adalah pemberi perintah salah kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Demikian Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan soal perintah jabatan yang diberikan Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri,  kepada ajudannya Richard Eliezer,  untuk menembak Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.


“Kalau perbuatan baik tidak mungkin lahir Pasal 51, Pasal 51 itu untuk mengeyampingkan, untuk menghapuskan, sehingga di bahasa hukumnya dikenal, itulah alasan pemaaf, jadi maafkan, benarkan secara hukum, karena dia situasinya di sedang, bahasa Romo Magnis, sedang bingung,” ucap Asep Iwan Iriawan di Breaking News KOMPAS TV, Rabu (28/12/2022).

Atas dasar itu, Asep pun berpendapat jika ada perbuatan salah seseorang karena perintah jabatan, maka yang harus bertanggungjawab adalah orang yang memerintahkan.

Baca Juga: Ronny Talapessy Hadirkan Albert Aries di Sidang Eliezer: Kita Gali Pasal 51 soal Perintah Jabatan

“Pejabat itulah sebagai yang harus bertanggungjawab, jadi beban tanggungjawabnya beralih kepada yang memerintah,” ujar Asep.

Sebagai informasi, bunyi Pasal 51 KUHP Ayat 1, "Barangsiapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana".

Lalu, Pasal 51 KUHP Ayat 2, "Perintah jabatan tanpa wewenang, tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika yang diperintah mengira dengan itikad baik bahwa perintah diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya".

Dalam kasus tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer mengaku telah menembak sebanyak 3-4 kali ke arah Yosua.

Berdasarkan keterangan Richard Eliezer, penembakan yang dilakukan dirinya terhadap Yosua dikarena perintah Ferdy Sambo saat di lantai 3 rumah Jl Saguling.

Baca Juga: Ahli Pidana dari Ferdy Sambo: Hasil Poligraf Bisa Jadi Alat Bukti Jika Disampaikan Ahli di Sidang

Ferdy Sambo, kata Richard Eliezer, mengaku jika istri atau Putri Candrawathi telah dilecehkan oleh Yosua di Magelang. Sehingga, Ferdy Sambo menilai Yosua patut dikasih mati karena perbuatannya kepada istrinya.

Ferdy Sambo dalam perintah ke Richard ELizer, juga memberikan tambahan amunisi atau magasin sebelum penembakan dilakukan.

Kini akibat mematuhi perintah Ferdy Sambo, Richard Eliezer didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP.

Richard Eliezer terancam hukuman maksimal mati karena menjalani perintah Ferdy Sambi yang ketika itu berpangkat jenderal bintang dua dan berpangkat Kadiv Propam Polri.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x