Kompas TV nasional hukum

Pakar Hukum Nilai Eliezer Bisa Bebas: Tak Dapat Dipidana Orang yang Taat Laksanakan Perintah Jabatan

Kompas.tv - 24 Desember 2022, 05:30 WIB
pakar-hukum-nilai-eliezer-bisa-bebas-tak-dapat-dipidana-orang-yang-taat-laksanakan-perintah-jabatan
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer. (18/10/2022). (Sumber: KOMPAS/IVAN DWI KURNIA PUTRA)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar hukum pidana sekaligus mantan hakim Asep Iwan Iriawan menilai terdakwa Richard Eliezer tidak dapat dipidana, jika mengacu pada Pasal 51 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Adapun bunyi Pasal 51 ayat 1 adalah "Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana".

"Terdapat yang lebih penting dari Pasal 51, tidak dapat dipidana orang yang taat, tunduk, patuh, melaksanakan perintah jabatan," kata Asep dalam Kompas Malam, Kompas TV, Jumat (23/12/2022). 

Lebih lanjut, Asep menuturkan, lahirnya Pasal 51 itu dilatarbelakangi untuk menghapus perbuatan pidana yang dilakukan oleh orang yang disuruh. Dengan kata lain, orang yang disuruh atas perintah jabatan, tidak bisa dipidana.

"Cuma, di republik ini banyak yang tidak paham terkait Pasal 51, perintah jabatan," jelasnya. 

Tak hanya itu, Asep juga menyitir pernyataan ahli hukum pidana Effendi Saragih tentang doenpleger saat sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J digelar pada Rabu (21/12).

Di mana orang yang memerintah melakukan suatu pidana, dalam hal ini terdakwa Ferdy Sambo, dialah yang bertanggungjawab, sedangkan yang diperintah hanya merupakan alat semata.

"Yang menarik, kalau itu bukan menembak dan itu tidak diperintahkan, ngapain barang bukti harus dihilangkan? Ngapain TKP harus dibersihkan? Ngapain dia (Ferdy Sambo) harus berbohong?!" tegasnya. 

"Artinya, di persidangan, fakta itu sudah terbukti: Eliezer tunduk dan patuh," imbuhnya.

Baca Juga: Status Justice Collaborator Richard Eliezer Diragukan, LPSK Beri Pembelaan: Dia Penuhi Syarat

"Parameternya gampang, dia (Eliezer) tidak pernah bohong. Kalau bohong pasti sudah diperingatkan hakim seperti beberapa saksi atau terdakwa lain," tambah Asep.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x