Kompas TV nasional hukum

Status Justice Collaborator Richard Eliezer Diragukan, LPSK Beri Pembelaan: Dia Penuhi Syarat

Kompas.tv - 23 Desember 2022, 18:40 WIB
status-justice-collaborator-richard-eliezer-diragukan-lpsk-beri-pembelaan-dia-penuhi-syarat
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer (kiri), melambaikan tangan kepada awak media pada saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). (Sumber: KOMPAS/IVAN DWI KURNIA PUTRA)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menanggapi saksi ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia Mahrus Ali yang meragukan status justice collaborator Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menegaskan pihaknya tetap pada keyakinan dan keputusan bahwa Richard Eliezer layak sebagai justice collaborator atau saksi pelaku.

Hal ini dikarenakan LPSK menilai pemberian status justice collaborator kepada Richard Eliezer sudah sesuai dengan undang-undang.

"Kami yakini bahwa yang bersangkutan, Richard sesuai dengan persyaratan di dalam Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban," kata Susilaningtias dalam Kompas Petang Kompas TV, Jumat (23/12/2022). 

Eliezer memenuhi kriteria tersebut, kata dia, karena dia bukan pelaku utama dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

"Dia bukan pelaku utama, karena dia memang diperintah," ujarnya.

Eliezer, lanjut Susilaningtias, merupakan orang pertama yang menyampaikan kepada penyidik dan LPSK bahwa peristiwa itu bukan tembak-menembak antarpolisi, melainkan pembunuhan.

"Kalau Richard tidak bercerita atau memberikan keterangan tersebut, maka sampai detik ini, kasus ini tidak akan terbuka dan tidak ada penegakan hukum pidana. Yang ada mungkin hanya sidang etik di internal Polri," jelasnya. 

Dia juga menyebut, keterangan Richard ini membuat tidak hanya kasus pembunuhannya saja yang didakwa namun juga kasus perintangan proses hukum atau obstruction of justice.

Baca Juga: Saat Ferdy Sambo Tak Terima dan Merasa Eliezer Limpahkan Kesalahan Kepadanya.




Sumber : Kompas TV/Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x