Kompas TV nasional hukum

Heboh Dugaan Pungli yang Diungkap Ketua RW Pluit, Anak Usaha Jakpro Bantah Tudingan

Kompas.tv - 22 Desember 2022, 11:13 WIB
heboh-dugaan-pungli-yang-diungkap-ketua-rw-pluit-anak-usaha-jakpro-bantah-tudingan
Kawasan Perumahan Pantai Mutiara di Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (12/6). Kawasan perumahan ini dikelola oleh PT Jakarta Utilitas Propertindo (JUP) yang merupakan anak usaha PT Jakpro. (Sumber: Kompas/Heru Sri Kumoro)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pihak PT Jakarta Utilitas Propertindo (JUP) yang merupakan anak usaha PT Jakarta Propertindo (Jakpro) membantah tudingan adanya pungutan liar (pungli) terkait pengelolaan lahan di kawasan Pantai Mutiara, Pluit, Jakarta Utara.

PT JUP itu menyebut, pengelolaan lahan di kawasan tersebut sudah sesuai prosedur.

Pelaksana Tugas Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan, Legal, dan Kepatuhan JUP Yeni Widayanti mengatakan, Jakpro melalui perjanjian kerja sama memberikan kewenangan kepada JUP untuk mengelola lahan di kawasan Pantai Mutiara.

“Di atas lahan di kawasan Pantai Mutiara yang seluas 4.995 meter persegi itu, JUP bekerja sama dengan dua pihak, yakni pengurus RW 016 dan PT EPID Menara AsetCo,” ujar Yeni dalam siaran pers, Rabu (21/12/2022).

Kerja sama dengan pengurus RW 016, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, sudah dimulai pada 2002 untuk lahan seluas 800 meter persegi yang digunakan sebagai lokasi Kantor RW 016.

Sementara, kerja sama kedua dengan PT EPID Menara AsetCo dilakukan pada 2019 untuk lahan seluas 100 meter persegi. Lahan itu digunakan sebagai lokasi menara base transceiver station (BTS).

Perjanjian kerja sama itu pun telah diperbarui berkala sesuai jangka waktu yang ditetapkan dalam setiap perjanjian. Oleh karena itu, Yeni menyebut, informasi dugaan pungli di Pantai Mutiara yang ramai diberitakan itu tidak benar.

Baca Juga: Duduk Perkara Lurah Pluit Desak Dicopot Usai Pecat Ketua RW yang Bicara Soal Pungli

“Kedua perjanjian tersebut telah disepakati dan dikerjasamakan secara resmi melalui perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh para pihak. Pada perjanjian tersebut juga tertera nominal dan jumlah kontribusi atau sewa yang menjadi kewajiban dari masing-masing penyewa tempat,” terangnya.

Penuturan Ketua RW 016



Sumber : Kompas TV/Kompas.id


BERITA LAINNYA



Close Ads x