Kompas TV nasional hukum

Ferdy Sambo Tegaskan Tak Melakukan Penyiksaan kepada Yosua

Kompas.tv - 20 Desember 2022, 05:00 WIB
ferdy-sambo-tegaskan-tak-melakukan-penyiksaan-kepada-yosua
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, memasuki ruangan menjelang sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022). (Sumber: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa pembunuhan berencana Ferdy Sambo menegaskan tidak melakukan penyiksaan terhadap mantan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Demikian hal itu disampaikan mantan Kadiv Propam Polri menanggapi keterangan saksi ahli yang tidak menyebutkan secara gamblang soal luka di tubuh Brigadir J apakah akibat penganiayaan atau tidak.

Baca Juga: Ahli Forensik Akui Pindahkan Otak Brigadir J ke Perut Setelah Autopsi Pertama, Ini Alasannya

Ferdy Sambo dalam tanggapannya, mengatakan ahli bahkan tidak berani membantah terkait luka penganiayaan yang diduga ada di jenazah Brigadir J seperti narasi yang beredar di publik.

"Kenapa tadi kami ingin menegaskan terhadap luka, karena sampai saat persidangan ini belum ada bantahan tidak ada penyiksaan yang dilakukan terhadap korban Yosua," kata Ferdy Sambo di dalam persidangan, Senin (19/12/2022).

Ferdy Sambo padahal berharap bantahan terkait luka penganiayaan bisa didengar dan diketahui publik di persidangan ini.

"Semoga seluruh yang mendengar ini bahwa tidak ada penyiksaan yang dilakukan oleh saya ataupun yang lain," ujar dia.

Baca Juga: 5 Arahan Ferdy Sambo ke Hendra Kurniawan dan Benny Ali, Minta Kasus di Magelang Tak Usah Diproses

Sebelumnya, Ahli Forensik dan Medikolegal dari RS Bhayangkara pada Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri, Farah Primadani Karouw menyatakan hanya ada luka tembak di tubuh Brigadir J.

Hal itu dia sampaikan saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai ahli dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x