Kompas TV nasional rumah pemilu

Resmi Ditetapkan KPU, Inilah Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024

Kompas.tv - 14 Desember 2022, 20:50 WIB
resmi-ditetapkan-kpu-inilah-nomor-urut-parpol-peserta-pemilu-2024
Ilustrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Daftar nomor urut parpol peserta Pemilu 2024. (Sumber: KPU)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 17 partai politik (Parpol) yang dinyatakan lolos atau memenuhi syarat verifikasi faktual telah mendapatkan nomor urut peserta Pemilu 2024.

Adapun pengundian nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 ini dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu (14/12/2022) malam.

Undian nomor urut partai peserta Pemilu yang dipimpin oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari ini dilakukan dalam dua tahap.

Tahap pertama wakil partai mengambil nomor urut pengambil nomor urut peserta Pemilu berdasarkan waktu kedatangannya di acara pengundian tersebut.

Kemudian, dengan nomor urut pengambilan itu, Ketua dan Sekjen atau wakil partai mengambil nomor urut peserta Pemilu 2024.

Terdapat 9 partai yang mengikuti undian nomor urut Peserta Pemilu 2024. Pasalnya 8 parpol lainnya seperti PKB, Gerindra, PDI-P, Golkar, Nasdem, PKS, PAN, dan Demokrat tidak mengikuti pengundian dikarenakan memilih untuk menggunakan nomor urut peserta yang sama dengan Pemilu 2019.

Baca Juga: 17 Parpol Lolos sebagai Peserta Pemilu 2024, Hanya Partai Ummat yang Gagal

Berikut nomor urut peserta Pemilu 2024 sesuai hasil yang diambil wakil masing-masing partai politik:

- Nomor urut 1: Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

- Nomor urut 2: Partai Gerindra

- Nomor urut 3: Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)

- Nomor urut 4: Partai Golongan Karya (Golkar)

- Nomor urut 5: Partai Nasdem

- Nomor urut 6: Partai Buruh

- Nomor urut 7: Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)

- Nomor urut 8: Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

- Nomor urut 9: Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

- Nomor urut 10: Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)

- Nomor urut 11: Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)

- Nomor urut 12: Partai Amanat Nasional (PAN)

- Nomor urut 13: Partai Bulan Bintang (PBB)

- Nomor urut 14: Partai Demokrat

- Nomor urut 15: Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

- Nomor urut 16: Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

- Nomor urut 17: Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

Baca Juga: PAN Tetap Pilih Gunakan Nomor Urut 12 pada Pemilu 2024, Ini Alasannya

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x