- Nomor urut 6: Partai Buruh
- Nomor urut 7: Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
- Nomor urut 8: Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
- Nomor urut 9: Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
- Nomor urut 10: Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
- Nomor urut 11: Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)
- Nomor urut 12: Partai Amanat Nasional (PAN)
- Nomor urut 13: Partai Bulan Bintang (PBB)
- Nomor urut 14: Partai Demokrat
- Nomor urut 15: Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
- Nomor urut 16: Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
- Nomor urut 17: Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Baca Juga: PAN Tetap Pilih Gunakan Nomor Urut 12 pada Pemilu 2024, Ini Alasannya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.