Kompas TV nasional hukum

Perampok Rumah Dinas Walkot Blitar Pakai Mobil Pelat Merah, Ini Peruntukan Kendaraan Berpelat Merah

Kompas.tv - 14 Desember 2022, 11:56 WIB
perampok-rumah-dinas-walkot-blitar-pakai-mobil-pelat-merah-ini-peruntukan-kendaraan-berpelat-merah
Foto iIlustrasi kendaraan berpelat merah. Salah satu kendaraan dinas yang dipakai dalam rombongan pasangan bakal calon Pilkada Sukamara yang menjalani tes kesehatan di RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun, Jumat (12/1/2018). (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Gading Persada

 

Kemudian dalam regulasi  tersebut juga memuat aturan, mobil dinas maupun motor dinas hanya boleh dipakai selama hari kerja. Artinya apabila ada pemakaian di luar hari kerja, maka hal itu adalah pelanggaran. 

Selain itu, kendaraan dinas juga hanya boleh digunakan di dalam kota. Namun kendaraan dinas bisa saja dibawa ke luar kota dengan izin tertulis dari pimpinan instansi, berdasarkan Permenpan RB Nomor 87 Tahun 2005.

Diatur juga, kendaraan dinas operasional yang hilang atau mengalami kerusakan karena digunakan diluar kepentingan dinas harus diganti oleh pemakai kendaraan dinas operasional yang bersangkutan.

Sementara untuk mobil dinas TNI sendiri penggunaannya mengikuti aturan dari ketentuan Panglima TNI.

Dalam aturan yang dibuat, jelas tertulis, kendaraan dinas hanya untuk kegiatan operasional TNI dan dilarang digunakan untuk kepentingan pribadi maupun kerabat. Hal yang sama juga berlaku untuk kendaraan dinas yang berada di lingkungan Polri.

Baca Juga: Walkot Blitar Mengaku Uang Rp400 Juta yang Dirampok Rencananya Buat Balikin Modal Kampanye

Mengutip dari gramedia,com, selain pelat merah, di Indonesia sekarang ini pelat nomor tersedia dalam empat warna, yaitu pelat nomor putih, hijau,dan kuning.

  • Pelat nomor putih

Pelat nomor kendaraan dengan warna putih dan angka berwarna hitam ini akan digunakan oleh kendaraan milik perseorangan, Perwakilan Negara Asing atau PNA, badan hukum dan juga Badan Internasional.

  • Pelat nomor kuning

Pelat dengan warna dasar kuning dan angka berwarna hitam ini akan digunakan khusus untuk kendaraan transportasi umum.

  • Plat nomor hijau

Pelat dengan warna dasar hijau dengan angka berwarna hitam ini adalah plat yang ditujukan untuk kendaraan yang ada di kawasan perdagangan bebas yang memperoleh bebas bea masuk.

Namun, berdasarkan peraturan Menteri Keuangan, kendaraan yang menggunakan plat berwarna hijau tidak dapat dikendarai ataupun dimutasikan ke wilayah Indonesia lain.

Artinya, kendaraan dengan plat berwarna hijau hanya bisa dipakai di wilayah yang termasuk ke dalam wilayah perdagangan bebas seperti misalnya Pelabuhan Sabang, Batam, Karimun, dan juga Bintan.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x