Kompas TV nasional hukum

Perampok Rumah Dinas Walkot Blitar Pakai Mobil Pelat Merah, Ini Peruntukan Kendaraan Berpelat Merah

Kompas.tv - 14 Desember 2022, 11:56 WIB
perampok-rumah-dinas-walkot-blitar-pakai-mobil-pelat-merah-ini-peruntukan-kendaraan-berpelat-merah
Foto iIlustrasi kendaraan berpelat merah. Salah satu kendaraan dinas yang dipakai dalam rombongan pasangan bakal calon Pilkada Sukamara yang menjalani tes kesehatan di RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun, Jumat (12/1/2018). (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kelompok pelaku perampokan rumah dinas (rumdin) Wali Kota Blitar Santoso yang terjadi pada Senin (12/12/2022) dini hari kemarin diketahui memakai mobil berpelat merah.

Hal ini terlihat dari rekaman kamera pengawas atau CCTV yang menunjukkan detik-detik mobil hitam berpelat merah diduga milik kawanan perampok mendatangi rumdin Walikota Blitar yang beredar di media sosial.

Video berdurasi 57 detik diunggah oleh akun @cetul_22, menunjukkan mobil Innova pelat merah itu memasuki rumdin pada sekitar pukul 03.06 WIB.

Berdasarkan keterangan, video tersebut merupakan rekaman dari kamera CCTV milik Dinas Kominfo yang terpasang di depan gerbang rumah dinas.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto juga telah membenarkan, pelaku menggunakan mobil Innova hitam berpelat merah ketika menyatroni rumah dinas Walikota Blitar.

"Saksi melihat pelaku menggunakan mobil Innova hitam berpelat merah. Ini sedang kami selidiki," jelas Dirmanto ketika ditemui wartawan, Senin.

Baca Juga: Cerita Wali Kota Blitar saat Perampok Masuk Kamar dan Ambil Uang Rp400 Juta

Peruntukan kendaraan berpelat warna khusus

Lantas, kendaraan apa saja yang boleh memakai pelat warna khusus dan bagaimana peruntukkannya? Berikut penjelasaanya yang dirangkum dari berbagai sumber:

  • Pelat merah

Kendaraan yang menggunakan pelat berwarna merah dengan tulisan putih diperuntukkan bagi kendaraan dinas milik pemerintah.  Dengan kata lain, hanya orang-orang yang bekerja untuk pemerintah yang bisa menggunakan warna merah pada pelat nomornya.

Kendaraan untuk instansi pemerintah, baik yang digunakan PNS instansi pusat maupun Pemda, diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS.

Dalam Permenpan RB itu disebutkan; "Kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi," tulis Permenpan RB Nomor 87 Tahun 2005.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x