Kompas TV nasional politik

ICW Bongkar Ada Ruang Gelap di Sipol KPU, Berpotensi Terjadi Kecurangan pada Pemilu

Kompas.tv - 12 Desember 2022, 07:13 WIB
icw-bongkar-ada-ruang-gelap-di-sipol-kpu-berpotensi-terjadi-kecurangan-pada-pemilu
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana di kantor ICW, Jakarta Selatan. (Sumber: Kompas.com/Fitria Chusna Farisa )
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Indonesia Corruption Watch (ICW) membongkar ada yang tak beres pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang dibuat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sebab, Sipol milik KPU tersebut dinilai tidak terbuka. Karena sebab itulah, ada peluang atau potensi terjadinya kecurangan di situ.

Baca Juga: ICW: Nurul Ghufron Merasakan Sendiri Pahitnya UU KPK Versi Revisi

Demikian diungkapkan oleh Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam diskusi bertajuk “Jelang Pengumuman Verifikasi Faktual Partai Politik: Tolak Pemilu Curang!” di YouTube Sahabat ICW, Minggu (11/12/2022).

“Kami melihat di sana, karena ada ruang gelap di situ, ada potensi kecurangan yang mungkin akan terjadi,” kata Kurnia.

Kurnia menyadari bahwa memang tidak semua data dalam Sipol KPU dapat disampaikan kepada publik. Sebab, kata dia, ada undang-undang yang mengatur soal perlindungan data pribadi.


 

Namun, Kurnia meminta agar KPU dapat memberikan informasi kepada publik mrngenai proses perkembangan verifikasi faktual partai politik jelang pemilu 2024.

Baca Juga: Politikus PDIP ke Bamsoet: Jangan Khianati Rakyat dengan Minta Penundaan Pemilu 2024

“Kami pasti memahami itu ada undang-undang tersendiri, ada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, tapi bagaimana proses perkembangannya itu yang tidak bisa diakses masyarakat,” ucapnya.

Kurnia menilai, soal perkembangan proses verifikasi faktual partai politik sebetulnya diperbolehkan disampaikan ke publik.

Hal itu mengacu pada Pasal 3 huruf f dan i dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang berkaitan dengan prinsip keterbukaan dan akuntabel dalam penyelenggaraan pemilu yang dilakukan KPU.

“Dalam peraturan BKPP Nomor 2 tahun 2017, ada poin-poin tentang akuntabel, ada poin-poin tentang terbuka dan kepentingan umum yang semestinya bisa dikedepankan oleh KPU dalam konteks platform Sipol tersebut,” ujar Kurnia.

Baca Juga: KPU Buka Lowongan untuk Jadi Panitia Pemilu 2024, Begini Syarat dan Cara Daftarnya

Lebih lanjut, ia berpandangan ketika ada ruang tertutup dalam proses verifikasi partai politik, maka dapat membuka celah terjadinya praktik kecurangan.

Kurnia mencontohkan, praktik kecurangan yang dapat terjadi ialah tindakan suap terhadap penyelenggara pemilu agar partai politik yang tak memenuhi syarat dapat diloloskan.

Contoh lainnya, hal itu dapat membuat adanya kecurangan berupa intervensi dari struktural penyelenggara pemilu.

Misalnya, kata dia, intervensi dari Komisioner KPU Pusat kepada jajaran struktural KPU Daerah dengan memberikan ancaman seperti rotasi pegawai KPU di daerah hingga pengurangan anggaran.

Baca Juga: Daftar Petinggi PSI yang Mundur Jelang Pemilu 2024, Dua Orang Terbuka Dukung Anies Baswedan

“Misalnya KPU Pusat minta KPU Daerah untuk meloloskan partai-partai politik tertentu yang sebelumnya tidak memenuhi syarat menjadi memenuhi syarat,” kata Kurnia.




Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x