Kompas TV video sinau

KPU Buka Lowongan untuk Jadi Panitia Pemilu 2024, Begini Syarat dan Cara Daftarnya

Kompas.tv - 5 Desember 2022, 20:12 WIB
Penulis : Sunbhio Pratama

KOMPAS.TV-Pada pemilu 2024 kali ini pendaftaran PPK dan PPS dilakukan secara online lewat siakba.kpu.go.id.

Syarat Anggota PPK dan PPS

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun untuk PPK dan PPS
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
  5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
  6. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  7. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
  8. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih

Gaji PPK dan PPS

Masa Kerja PPK adalah 4 Januari 2023 - 4 April 2024, dengan gaji  PPK per bulan yang akan didapatkan yakni sebagai berikut.

  • Ketua PPK Rp2.500.000 per bulan
  • Anggota PPK Rp2.200.000 per bulan

Masa Kerja PPS yakni 17 Januari 2023 - 4 April 2024

Sedangkan gaji PPS per bulan sebesar:

  • Ketua PPS Rp1.500.000 perbulan
  • Anggota PPS Rp1.300.00 per bulan

Baca Juga: Jokowi Tak Henti-Hentinya Ingatkan "Hati-Hati, Pemilu saat Kondisi Ekonomi Tak Pasti"!

Editor Video & Grafis: Joshua Victor 



Sumber : Diolah dari berbagai sumber

BERITA LAINNYA



Close Ads x