Kompas TV nasional hukum

Romli Atmasasmita Ingatkan Hakim Sidang Ferdy Sambo untuk Sabar dan Gunakan Strategi Menggiring

Kompas.tv - 10 Desember 2022, 21:23 WIB
romli-atmasasmita-ingatkan-hakim-sidang-ferdy-sambo-untuk-sabar-dan-gunakan-strategi-menggiring
Guru Besar Hukum Pidana Unpad, Prof Dr Romli Atmasasmita di program Rosi KOMPAS TV, Kamis (8/12/2022). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

Meski dalam tekanan, sambung Romli, hakim tetap perlu menjaga sikap saat memeriksa saksi.

Ia mengingatkan pernyatan bisu, tuli yang dilontarkan hakim tidak sepatutnya keluar. Sebab di samping mengetahui hukum, hakim dibatasi oleh pedoman prilaku.

"Salah satunya ya tidak boleh memberikan pernyataan menjerat. Apalagi menyimpulkan, kamu bohong, tuli bisu, itu tidak bisa. Ini pelanggaran-pelanggaran kode etik hakim yang harus diperbaiki dan harus diingatkan lah," ujar Romli.

Baca Juga: Hakim Sidang Sambo Sebut Kuat dan Ricky Buta Tuli, Romli Atmasasmita: Ini Pelanggaran Kode Etik

Sebelumnya Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dilaporkan ke Komisi Yudisial karena diduga melanggar kode etik.

Wahyu, yang menjadi ketua majelis hakim perkara pembunuhan berencana Brigadri J dinilai oleh tim kuasa hukum Kuat Ma'ruf memberikan pernyataan tendensius dan telah menyimpulkan.

Tim pengacara menilai sikap majelis hakim telah melanggar KUHAP jo Peraturan Bersama MA dan KY tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim tahun 2012 jo Keputusan Bersama MA dan Ketua KY tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim tahun 2009.

Diketahui saat sidang lanjutan, Hakim Wahyu Iman Santoso menganggap terdakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal Wibowo buta dan tuli karena mengaku tidak melihat Ferdy Sambo menembak Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2020.


 

Padahal sebelumnya, Kuat Ma’ruf menceritakan dirinya berjalan di belakang Yosua atau Brigadir J dan kemudian berdiri sejajar dengan Ricky Rizal Wibowo.

Pernyataan itu disampaikan Wahyu Iman Santoso setelah mendengarkan kesaksian Kuat dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jaksel, Senin (5/12/2022).

"Yosua tadi sudah dipraktikkan di sini oleh saudara Richard, berdirinya Richard dengan Ricky itu ndak jauh. Tapi kalian karena buta dan tuli makanya saudara tidak mendengar dan tidak melihatkan, kan itu yang mau saudara sampaikan," ujar Hakim Wahyu Iman Santoso.

 

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x