Kompas TV nasional peristiwa

Hakim Sidang Sambo Sebut Kuat dan Ricky Buta Tuli, Romli Atmasasmita: Ini Pelanggaran Kode Etik

Kompas.tv - 9 Desember 2022, 07:22 WIB
hakim-sidang-sambo-sebut-kuat-dan-ricky-buta-tuli-romli-atmasasmita-ini-pelanggaran-kode-etik
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran Prof Romli Atmasasmita menganggap Hakim Wahyu Iman Santoso telah melanggar kode etik hakim dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran Prof Romli Atmasasmita menganggap Hakim Wahyu Iman Santoso telah melanggar kode etik hakim dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Pernyataan itu disampaikan Romli Atmasasmita merespons pernyataan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat yang mengucapkan buta tuli kepada terdakwa Kuat Ma’ruf di persidangan.

“Ini pelanggaran-pelanggaran kode etik hakim yang harus diperbaiki, harus diingatkan lah,” ujar Romli Atmasasmita dalam Program Rosi KOMPAS TV, Kamis (8/12/2022) malam.

Romli mengatakan, hakim dalam sidang tidak boleh memberikan pernyataan yang menjerat apalagi menyimpulkan.

“Hakim tidak sepatutnya, sebagai Hakim ya, karena ada di samping dia mengerti soal hukum, dia juga dibatasi oleh pedoman perilaku Hakim, ada, saya tahu,” ujar Romli Atmasasmita.

Baca Juga: Sambo Sebut Hasil Tes Lie Detector Tak Bisa Jadi Bukti, Romli Atmasasmita pun Beri Jawaban Menohok

“Salah satu yang nggak boleh menurut aturan yang ada, tidak boleh memberikan pernyataan menjerat, tidak boleh apa lagi menyimpulkan, kamu bohong, tuli, bisu,” kata Romli Atmasasmita.

Menurut Romli Atmasasmita, hakim sepatutnya bersikap lebih sabar dalam persidangan untuk menggali keterangan.


 

“Hakim itu harus lebih sabar dan menggunakan strategi, strategi tertentu yang digunakan, sehingga orang itu mau bicara yang benar, tahu kita ada pengaruh relasi kuasa, tapi Hakim bisa menyampaikan pertanyaan-pertanyaan yang bukan menjerat, tapi bisa menggiring dia berbicara yang betul, bisa itu,” kata Romli Atmasasmita.

Sebelumnya, di persidangan Hakim Wahyu Iman Santoso menganggap terdakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal Wibowo buta dan tuli karena mengaku tidak melihat Ferdy Sambo menembak Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2020.

Padahal sebelumnya, Kuat Ma’ruf menceritakan dirinya berjalan di belakang Yosua atau Brigadir J dan kemudian berdiri sejajar dengan Ricky Rizal Wibowo.

Baca Juga: Hakim saat Kuat dan Ricky Tak Lihat Sambo Tembak Yosua: Buta Tuli, Maka Tidak Dengar dan Tak Lihat

Pernyataan itu disampaikan Wahyu Iman Santoso setelah mendengarkan kesaksian Kuat Ma’ruf dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022).

“Yosua tadi sudah dipraktikkan di sini oleh saudara Richard, berdirinya Richard dengan Ricky itu ndak jauh. Tapi kalian karena buta dan tuli makanya saudara tidak mendengar dan tidak melihatkan, kan itu yang mau saudara sampaikan,” ucap Hakim Wahyu Iman Santoso.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x