Kompas TV nasional hukum

Ini Alasan Kenapa KUHP Baru Tuai Penolakan sebelum Disahkan DPR

Kompas.tv - 10 Desember 2022, 06:05 WIB
ini-alasan-kenapa-kuhp-baru-tuai-penolakan-sebelum-disahkan-dpr
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly (kiri) menyerahkan laporan berkas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kepada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad usai memberi pandangan terakhir pemerintah dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/022). (Sumber: KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penolakan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru dinilai karena ada yang kurang dalam proses pembahasan.

Direktur Lokataru Foundation Haris Azhar menyatakan, KUHP ini merupakan kitab yang terdiri dari beberapa tema dan bab.

Menurutnya, setiap tema atau bab dalam kitab seharusnya dapat dibahas oleh pihak yang memiliki ahli di bidangnya. 

Haris mengakui, dalam prosesnya, banyak ahli yang diajak untuk dimintai pendapat dalam menyusun pasal demi pasal dalam KUHP baru. 

Baca Juga: Interupsi dan “Walk Out” Warnai Pengesahan RKUHP di Paripurna DPR

Namun, masih ada kelompok yag mengkritik terkait KUHP yang sudah disahkan. Artinya, masih ada pihak yang belum terpuaskan dalam perdebatan penyusunan pasal demi pasal di RKUHP. 

"Pertimbangan-pertimbangan yang berbeda-beda justru harus diciptakan, bukan menyeragamkan pertimbangan tersebut," ujar Haris di program Dua Arah KOMPAS TV, Jumat (9/10/2022).

"Harusnya dari kelompok yang dianggap mengkritisi dikasih kesempatan memeriksa, bukan kelompok yang menentang diakomodir, tapi diberikan bahan untuk memeriksa dokumen yang dianggap bertentangan dengan kelompok tertentu," sambung Haris. 

Lebih lanjut Haris mengakui, dari sisi waktu, RKUHP ini sudah berjalan sangat panjang, tetapi dari segi proses masih ada yang kurang. Sehingga, anggapan bahwa pengesahan RKUHP menjadi UU terburu-buru pun, muncul.

Baca Juga: Di KUHP Baru, Menyiarkan Berita Bohong Tidak Lagi Langsung Dipidana, Begini Penjelasan Anggota DPR

Di sisi lain, Haris juga menilai, pemerintah sebagai pengusul belum satu padu memahami KUHP baru.

Sebab, masih ada petugas yang menggunakan KUHP baru ini sebagai payung hukum. Padahal, KUHP baru diberlakukan tiga tahun setelah disahkan pemerintah.  

"Tadi pagi kita baca berita teman-teman wartawan di NTB, kena tuduh di pasal KUHP baru. KUHP baru ini diberlakukan tiga tahun. Pengetahuan seperti ini tidak diketahui oleh masyarakat, bahkan penegak hukumnya sendiri. Itu menandakan di lingkaran pemerintah belum satu padu memahami KUHP baru ini," ujar Haris. 

Senada dengan Haris, pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menyatakan, ada yang belum dilengkapi dalam proses pembentukan RKUHP. 

Baca Juga: Wamenkumham: Pengesahan KUHP Adalah Berkah, Berorientasi kepada Keadilan Korektif dan Rehabilitatif

Feri menjelaskan, ada tiga hak yang harus dilindungi dalam pembentukan UU. Pertama, hak untuk menyampaikan pendapat.

Kedua, hak untuk mengetahui apakah masukan diterima, dan ketiga, hak mendapat jawaban jika masukan tidak diterima.

"Sampai saat ini, saya dan teman-teman yang memberi masukan, terutama soal relasi negara dan warga negara dalam hukum pidana, tidak pernah mendapatkan jawaban dan melihat jawaban kenapa masukan publik tidak diterima. Jadi memang, secara prosedural, sangat bermasalah," ujar Feri. 


 

 

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x