Kompas TV nasional hukum

Ini Alasan Kenapa KUHP Baru Tuai Penolakan sebelum Disahkan DPR

Kompas.tv - 10 Desember 2022, 06:05 WIB
ini-alasan-kenapa-kuhp-baru-tuai-penolakan-sebelum-disahkan-dpr
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly (kiri) menyerahkan laporan berkas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kepada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad usai memberi pandangan terakhir pemerintah dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/022). (Sumber: KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penolakan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru dinilai karena ada yang kurang dalam proses pembahasan.

Direktur Lokataru Foundation Haris Azhar menyatakan, KUHP ini merupakan kitab yang terdiri dari beberapa tema dan bab.

Menurutnya, setiap tema atau bab dalam kitab seharusnya dapat dibahas oleh pihak yang memiliki ahli di bidangnya. 

Haris mengakui, dalam prosesnya, banyak ahli yang diajak untuk dimintai pendapat dalam menyusun pasal demi pasal dalam KUHP baru. 

Baca Juga: Interupsi dan “Walk Out” Warnai Pengesahan RKUHP di Paripurna DPR

Namun, masih ada kelompok yag mengkritik terkait KUHP yang sudah disahkan. Artinya, masih ada pihak yang belum terpuaskan dalam perdebatan penyusunan pasal demi pasal di RKUHP. 

"Pertimbangan-pertimbangan yang berbeda-beda justru harus diciptakan, bukan menyeragamkan pertimbangan tersebut," ujar Haris di program Dua Arah KOMPAS TV, Jumat (9/10/2022).

"Harusnya dari kelompok yang dianggap mengkritisi dikasih kesempatan memeriksa, bukan kelompok yang menentang diakomodir, tapi diberikan bahan untuk memeriksa dokumen yang dianggap bertentangan dengan kelompok tertentu," sambung Haris. 

Lebih lanjut Haris mengakui, dari sisi waktu, RKUHP ini sudah berjalan sangat panjang, tetapi dari segi proses masih ada yang kurang. Sehingga, anggapan bahwa pengesahan RKUHP menjadi UU terburu-buru pun, muncul.

Baca Juga: Di KUHP Baru, Menyiarkan Berita Bohong Tidak Lagi Langsung Dipidana, Begini Penjelasan Anggota DPR



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x