Kompas TV nasional hukum

Wamenkumham: Pengesahan KUHP Adalah Berkah, Berorientasi kepada Keadilan Korektif dan Rehabilitatif

Kompas.tv - 8 Desember 2022, 05:05 WIB
wamenkumham-pengesahan-kuhp-adalah-berkah-berorientasi-kepada-keadilan-korektif-dan-rehabilitatif
Wamenkumham sebut pengesahan Rancangan Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) menjadi KUHP merupakan berkah, karena berorientasi pada keadilan korektif dan rehabilitatif. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) menjadi KUHP merupakan berkah, karena berorientasi pada keadilan korektif dan rehabilitatif.

Penjelasan itu disampaikan oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej dalam Satu Meja The Forum, Kompas TV, Rabu (7/12/2022).

“Jelas merupakan berkah, karena kita mencoba meletakkan dasar-dasar hukum pidana untuk disesuaikan dengan paradigma hukum pidana modern,” tuturnya.

“Yang tidak berorientasi pada keadilan retributif yang menggunakan hukum pidana sebagai sarana balas dendam, tetapi berorientasi pada keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif.”

Baca Juga: HMI MPO Gorontalo Protes Pengesahan RUU KUHP

Menjawab pertanyaan Budiman Tanuredjo, pembawa acara Satu Meja The Forum, tentang kenapa KUHP ini baru terealisasi, Wamenkumham menyebut, hal itu karena kerja keras pemerintah dan DPR.

“Saya kira ini tidak lepas dari kerja keras tim pemerintah dan teman-teman DPR.”

Menurut Edward, tantangan terbesar dalam penyusunan RKUHP adalah kemajemukan yang ada di Indonesia.

“Saya kira tantangan terbesar dalam penyusunan RKUHP adalah bangsa ini sangat majemuk, multietnis, multireligi, multikultur, setiap isu yang akan diformulasikan dalam KUHP pasti menimbulkan pro dan kontra,” urainya.

“Ini membuat menjadi lama, karena kita harus mendengar berbagai pihak, dan tentunya pada akhirnya kita harus memilih.”

Sebelumnya Kompas.TV memberitakan, DPR dan pemerintah telah mengesahkan Rancangan KUHP menjadi KUHP dalam Paripurna DPR pada Selasa (6/12/2022).

Baca Juga: Dewan Pers Sayangkan Pengesahan UU KUHP: Ancam Kemerdekaan Pers dan Demokrasi

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyatakan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang disahkan oleh DPR RI akan berlaku efektif setelah tiga tahun resmi diundangkan.

Selama jeda tiga tahun itu, pemerintah dan DPR akan memasyarakatkan ketentuan-ketentuan di dalamnya.

"Tim ini maupun bersama-sama tim DPR akan melakukan sosialisasi ke penegak hukum, ke masyarakat, ke kampus-kampus, untuk menjelaskan konsep filosofi dan lain-lain dari RKUHP," kata Yasonna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/12/2022).


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x