Kompas TV nasional hukum

KPK Dalami Laporan Dugaan Korupsi Tambang Batu Bara Ilegal yang Seret Nama Kabareskrim Polri

Kompas.tv - 5 Desember 2022, 07:14 WIB
kpk-dalami-laporan-dugaan-korupsi-tambang-batu-bara-ilegal-yang-seret-nama-kabareskrim-polri
Pimpinan KPK Nurul Ghufron di gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/7/2020). (Sumber: ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK bakal mendalami laporan dari masyarakat soal dugaan korupsi tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).

"Kami baru menerima laporan, jadi baru. Belum kami mengumpulkan alat bukti, baru menerima. Selanjutnya kami telaah ya," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangan resminya di Jakarta, yang dikutip pada Senin (5/12/2022).

Baca Juga: Bareskrim Polri: Anak Ismail Bolong Menjabat Direktur di Perusahaan Tambang Ilegal di Kaltim

Ia mengatakan, KPK perlu mengecek ulang soal laporan dugaan korupsi yang diduga menyeret nama Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dan Tan Paulin tersebut.

Oleh karena itu, lanjut dia, KPK saat ini sedang melakukan proses pengumpulan alat bukti.

"Perlu dicek ulang sepertinya ada laporan tentang dugaan tindak pidana korupsi tersebut," ujar Ghufron.

"Tetapi kami perlu kemudian masih melakukan proses pengumpulan alat bukti baik dari PLPM (pelayanan laporan dan pengaduan masyarakat) maupun di penyelidikan. Jadi, kami masih melakukan proses itu, ya."

Baca Juga: Bareskrim Polri Ungkap Hasil Pemeriksaan Istri dan Anak Ismail Bolong Terkait Setoran Tambang Ilegal

Sebelumnya, sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Soliditas Pemuda Mahasiswa (KSPM) melaporkan kasus dugaan korupsi tambang ilegal tersebut ke KPK.

"Menyampaikan aspirasi kami terkait dengan beberapa kasus korupsi yang sampai saat ini belum dituntaskan yang tentunya adalah termasuk kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur," kata Koordinator KSPM Giefrans Mahendra di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (30/11/2022).


 

"Yang baru-baru ini sempat 'viral' melibatkan beberapa oknum pejabat salah satu yang kemudian diduga paling kuat adalah Kabareskrim Mabes Polri."

Giefrans juga mengaku telah menyerahkan dua dokumen untuk mendukung laporannya tersebut.

Baca Juga: Pihak Hendra Kurniawan Minta Kapolri Lindungi Ismail Bolong: Jangan Ditekan dan Jangan Suruh Lari

Adapun dugaan penambangan ilegal di Kaltim tersebut sempat diungkit oleh mantan anggota Satuan Intelkam Polres Samarinda Aiptu Ismail Bolong.

Video Ismail sempat beredar di media sosial yang mengaku melakukan pengepulan dan penjualan batu bara ilegal tanpa izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah hukum Kaltim dengan keuntungan sekitar Rp5 miliar sampai Rp10 miliar setiap bulan.

Ismail mengklaim, sudah berkoordinasi dengan Komjen Agus Andrianto dengan memberikan uang sebanyak tiga kali.

Rinciannya, uang disetor bulan September 2021 sebesar Rp2 miliar, Oktober 2021 Rp2 miliar, dan November 2021 Rp2 miliar.

Baca Juga: Ferdy Sambo Mengaku Pernah Periksa Kabareskrim Polri dan Ismail Bolong soal Kasus Tambang Ilegal

Lalu, Ismail membuat pernyataan bantahan melalui video yang tersebar di media sosial. Dalam video keduanya itu, Ismail memberi klarifikasi permohonan maaf kepada Agus atas berita yang beredar.

Dia mengklarifikasi bahwa dirinya tidak pernah berkomunikasi dan tidak pernah memberikan uang kepada Agus,

Sementara, Komjen Agus menegaskan ia mempertanggungjawabkan seluruh pekerjaannya kepada Allah sebagai tanggapan atas tudingan ia menerima setoran dari hasil tambang ilegal di Kaltim.

"Saya mempertanggungjawabkan seluruh pekerjaan saya kepada Allah SWT, sesuai arahan Bapak Presiden kepada Kapolri dan tuntutan masyarakat yang sedemikian cerdas," kata Agus dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (25/11/2022).

Baca Juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Marah Perintahkan Anak Buahnya Tangkap Ismail Bolong

Pernyataan tersebut merupakan tanggapan Agus terkait ucapan Ismail dan beredarnya laporan hasil pemeriksaan (LHP) DivPropam yang menyebut dirinya menerima setoran dari hasil tambang ilegal di Kaltim.

"Saya ini penegak hukum, ada istilah bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup, maklumlah kasus almarhum Brigadir Yoshua saja mereka tutup-tutupi," ujar Agus.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x