Kompas TV nasional hukum

Bareskrim Polri Ungkap Hasil Pemeriksaan Istri dan Anak Ismail Bolong Terkait Setoran Tambang Ilegal

Kompas.tv - 2 Desember 2022, 16:12 WIB
bareskrim-polri-ungkap-hasil-pemeriksaan-istri-dan-anak-ismail-bolong-terkait-setoran-tambang-ilegal
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto saat ditemui di ruang kerjanya, Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022). (Sumber: KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap anak dan istri mantan anggota Polres Samarinda, Ismail Bolong.

Diketahui, pemeriksaan tersebut dilakukan terkait kasus tambang batu bara ilegal yang dijalankan Ismail Bolong di Kalimantan Timur (Kaltim).

Baca Juga: Kasus Tambang Ilegal di Kaltim, Bareskrim Sebut Ismail Bolong Berpotensi Jadi Tersangka

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap istri dan anak Ismail Bolong itu saling menguatkan kesaksian satu sama lain.

"Hasilnya lancar-lancar saja dan semua semakin menguatkan satu sama lainnya," kata Pipit saat dikonfirmasi di Jakarta pada Jumat (2/12/2022), dikutip dari Kompas.com.

Meski demikian, Pipit enggan mengatakan lebih lanjut soal materi pemeriksaan terhadap anak dan istri Ismail Bolong.

Ia hanya mengatakan bahwa peran anak dan istri Ismail Bolong berkaitan dengan kasus tambang ilegal di Kaltim. Karenanya, mereka harus diperiksa.

"Sudah cukup itu. Ya pasti ada hubungannya," ucap Pipit.

Sementara itu, kuasa hukum mantan Karo Paminal Divpropam Polri Hendra Kurniawan, Hendry Yosodiningrat, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk melindungi Ismail Bolong.

Baca Juga: Istri dan Anak Ismail Bolong Diperiksa Polisi Terkait Kasus Tambang Ilegal

Menurut Henry, perlindungan terhadap Ismail Bolong perlu dilakukan agar kasus dugaan setoran tambang ilegal yang mengalir ke sejumlah anggota Polri bisa lebih terang benderang.

"Ismail Bolong harus dilindungi. Jangan ditekan, jangan suruh lari, jangan diilangin," kata Henry Yosodiningrat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022), seperti dikutip Kompas.com.

Henry menambahkan, kliennya Hendra Kurniawan telah mengakui ada berita acara interograsi (BAI) terhadap Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Henry menuturkan, berdasarkan pengakuan Hendra Kurniawan kepadanya, Kabareskrim Polri diperiksa terkait kasus dugaan tambang ilegal di Kaltim.

"Memang ada (pengakuan Hendra)," tutur Henry.


Baca Juga: Pihak Hendra Kurniawan Minta Kapolri Lindungi Ismail Bolong: Jangan Ditekan dan Jangan Suruh Lari



Sumber : Kompas TV/Kompas.com

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.