Kompas TV nasional peristiwa

Kapolri soal Pencarian Ismail Bolong terkait Setoran Tambang Ilegal di Kaltim: Ada Progres

Kompas.tv - 3 Desember 2022, 02:17 WIB
kapolri-soal-pencarian-ismail-bolong-terkait-setoran-tambang-ilegal-di-kaltim-ada-progres
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memastikan ada perkembangan baru untuk pencarian Ismail Bolong terkait kasus tambang ilegal. (Sumber: KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Listyo Sigit memastikan ada perkembangan baru untuk pencarian Ismail Bolong terkait kasus tambang ilegal.

Untuk diketahui, Ismail Bolong sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.

“Tentu ada progres,” ucap Kapolri Jenderal Listyo Sigit dalam keterangannya kepada jurnalis KOMPAS TV Alfania Octavia, Jumat (2/12/2022).

Dalam keterangannya, Kapolri juga mengatakan jika Dittipidter Bareskrim Polri sudah melakukan pemeriksaan kepada pihak keluarga Ismail Bolong.

Pemeriksaan terhadap keluarga Ismail Bolong, lanjut Kapolri, dilakukan kepada anak dan istrinya pada Kamis, 1 Desember 2022.

“Keluarga sudah diperiksa,” ucap Kapolri.

Sebelumnya, heboh di ruang publik, Ismail Bolong melalui video mengaku menyetor uang sebesar Rp6 miliar kepada Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Baca Juga: Hati Ibu Richard Eliezer Hancur saat Anaknya Menangis dan Ucapkan: Mamak, Saya Sudah Sangat Tersiksa

Uang tersebut disetorkan Ismail Bolong karena dirinya telah melakukan kegiatan penambangan batu bara secara ilegal di Kalimantan Timur pada Juli 2020 hingga November 2021.

“Terkait adanya penambangan batu bara di wilayah Kalimantan Timur, bahwa benar saya bekerja sebagai pengepul batu bara dari konsesi tanpa izin,” kata Ismail.

“Dan kegiatan tersebut tidak dilengkapi surat izin di daerah Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kukar, wilayah hukum Polres Bontang, sejak bulan Juli tahun 2020 sampai dengan bulan November 2021.”

Ismail mengatakan, kegiatan pengepulan batu bara ilegal dilakukannya atas inisiatif pribadi, bukan perintah dari pimpinan. Diduga saat itu, Ismail masih menjadi anggota kepolisian di wilayah hukum Polda Kaltim.

“Oleh karena itu, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas tindakan yang saya lakukan,” ujarnya.

Baca Juga: Jerit Hati Orangtua saat Richard Eliezer Pakai Baju Tahanan: Hancur Hati Saya, Ini Mengguncang

Dari pengepulan dan penjualan batu bara illegal tersebut, Ismail Bolong mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp5 miliar sampai Rp10 miliar setiap bulan.

Meski mengatakan perbuatannya dilakukan tanpa sepengetahuan pimpinan, namun Ismail mengaku telah berkoordinasi terkait kegiatan tersebut dengan seorang perwira petinggi Polri dan telah memberikan uang sebanyak tiga kali, dengan total Rp6 miliar.

“Terkait kegiatan yang saya laksanakan, saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim, yaitu ke Bapak Komjen Pol Agus Andrianto dengan memberikan uang sebanyak tiga kali,” ujarnya.

“Yaitu pada bulan September 2021 sebesar Rp2 miliar, bulan Oktober 2021 sebesar Rp2 miliar, dan bulan November 2021 sebesar Rp2 miliar.”

Terpisah, Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan membenarkan pernyataan Ismail Bolong soal aliran dana tambang ilegal mengalir ke Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Baca Juga: Pesan Ayah Eliezer untuk Ferdy Sambo: Jantanlah Bertanggung Jawab, Jangan Korbankan Anak Saya

Tak hanya itu, Hendra Kurniawan juga membenarkan perihal surat laporan hasil penyelidikan dana tambang illegal mengalir ke Kabareskrim Polri.

Pernyataan itu disampaikan Brigjen Hendra Kurniawan sesaat sebelum masuk ruang sidang di mana dirinya menjadi terdakwa kasus pidana perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022).

“Betul, betul (perihal surat laporan hasil penyelidikan dana tambang ilegal mengalir ke Kabareskrim Polri -red),” ucap Hendra dalam wawancaranya dengan jurnalis KOMPAS TV Masni Rahmawatti.

Tidak hanya Hendra, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo juga mengatakan dirinya saat menjabat sudah secara resmi menyerahkan laporan terkait tambang ilegal yang diduga melibatkan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto ke Kapolri.

Ia pun mendorong Kapolri untuk menyerahkan kasus tambang ilegal ke penegak hukum lain jika Polri tidak menindaklanjuti.


 

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x