Kompas TV nasional hukum

Kejagung Didesak Periksa Menkominfo soal Pembangunan Ribuan BTS 4G yang Diduga Rugikan Negara Rp1 T

Kompas.tv - 28 November 2022, 07:10 WIB
kejagung-didesak-periksa-menkominfo-soal-pembangunan-ribuan-bts-4g-yang-diduga-rugikan-negara-rp1-t
Menkominfo Johnny G Plate. (Sumber: Tangkapan layar Youtube Kompas TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

“Jadi tahap II-nya harus ada evaluasi menyeluruh, baik dari evaluasi kepada BAKTI, termasuk juga kepada seluruh proses pengadaan barang dan jasanya,” tutur Agus.

ICW juga meminta Kejagung berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam kasus dugaan korupsi pembangunan BTS 4G.

Baca Juga: Menkominfo Johny G Plate: Terkait BTS, Ini Bukan Soal Korupsi

Hal itu, kata Agus, perlu dilakukan untuk menelusuri aliran dana yang diduga diselewengkan, sehingga mengakibatkan proyek pembangunan BTS 4G itu terlambat.

Sementara pesan Agus kepada BAKTI Kominfo, agar bersikap kooperatif selama proses penyidikan oleh Kejagung.

Badan tersebut, kata dia, harus menyerahkan bukti berita acara serah terima pembangunan tower konstruksi yang dilakukan para subkontraktor.

“Untuk melihat pangkal persoalan dari keterlambatan pembangunan proyek BTS 4G ini,” tutur Agus.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung tengah mengusut dugaan korupsi proyek pembangunan BTS 4G. Proyek ini dikerjakan oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kemenkominfo.

Baca Juga: Mantan Menkominfo: Pemerintah Berhak Tutup Lembaga Penyiaran yang Tak Mau Ikuti ASO

Dalam mengusut kasus ini, Korps Adhyaksa menduga negara mengalami kerugian keuangan hingga Rp 1 triliun.

Meski demikian, jumlah tersebut masih sementara karena saat ini Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang menangani perkara tersebut masih terus melakukan penghitungan.

Kejaksaan Agung juga telah menggeledah kantor Kemenkominfo dan kantor PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

"Dari penggeledahan tersebut, telah dilakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara dimaksud," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.

Baca Juga: Analog Switch Off, Menkominfo Sebut Prosesnya Panjang dan Diwarnai Silang Pendapat




Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x