Kompas TV nasional hukum

Mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel Yakin Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J

Kompas.tv - 22 November 2022, 14:01 WIB
mantan-kasat-reskrim-polres-jaksel-yakin-ferdy-sambo-ikut-tembak-brigadir-j
Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit, mengaku tak mendengar suara tembakan. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit yakin Ferdy Sambo turut menembak ajudannya  Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Demikian Ridwan menyampaikan hal itu saat bersaksi dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer, Kuat Maruf dan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/11/2022).

Baca Juga: Terseret Kasus Ferdy Sambo, Ridwan Soplanit Dirugikan karena Hilang hingga Tertunda Naik Jabatan

Awalnya, Ridwan menjelaskan bahwa dirinya turut menjadi korban kebohongan yang dirancang mantan Kadiv Propam Polri tersebut.

Saat itu, Ferdy Sambo bercerita kepadanya soal skenario yang dibuat mengenai klaim peristiwa tembak-menembak antara Brigadir J dengan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Ridwan mengatakan bahkan saat menceritakan soal skenario itu Ferdy Sambo sampai menepuk tembok sangat keras.

Tak hanya itu, mata Ferdy Sambo juga berkaca-kaca. Karena drama itu, Ridwan merasa Ferdy Sambo berhasil membohonginya dengan cerita karangan tembak menembak.

Setelah mendengar penjelasan itu, hakim bertanya, sampai berapa lama Ridwan mempercayai skenario Ferdy Sambo itu sebagai kebenaran.

Baca Juga: Mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel Merasa Jadi Korban Ferdy Sambo, Saya Di-prank

"Sampai dengan perjalanan proses pemeriksaan itu, sampai di Polda Metro juga masih sama (meyakini cerita) sampai di Bareksrim masih sama," kata Ridwan.

"Sampai sekarang masih sama?" tanya hakim lagi.

Ridwan lalu sempat menjawab dengan ragu. Kemudian, Hakim menegaskan agar saksi tidak bersikap ragu, apakah masih meyakini skenario itu benar atau tidak.

"Yang benar menurut kamu?" kata Hakim.

"Yang kami ikuti saat ini, yang masih kami ikuti, bahwa memang terjadi ada, bukannya terjadi peristiwa tembak menembak, tapi peristiwa..." kalimat Ridwan kembali tertahan.

Hakim kembali meminta agar Ridwan tak ragu memberikan kesaksian. Ia meminta Ridwan melanjutkan penjelasannya.

Kemudian Ridwan menjawab bahwa peristiwa sebenarnya adalah peristiwa Brigadir J yang ditembak.

"Oleh siapa ditembak?" tanya Hakim.

"Oleh Bharada E, Yang Mulia, (dan) FS," ujar Ridwan.

Menedengar jawaban itu, Hakim kembali menegaskan pertanyaannya.

"Oleh Bharada E dan FS?" tanya hakim

"Iya betul," kata Ridwan.

Baca Juga: Intervensi Ferdy Sambo saat Penyidik Olah TKP: Jangan Ramai-ramai hingga Terlalu Keras ke Bharada E

Diketahui dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J tersebut melibatkan lima terdakwa yaitu Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Maruf, Putri Candrawathi dan dalangnya Ferdy Sambo.

Mereka didakwa melakukan pembunuhan berencana menghabisi nyawa Brigadir J.

Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi akibat cerita sepihak istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat.

Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Atas peristiwa tersebut, Eliezer, Sambo, Putri, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Baca Juga: Ferdy Sambo Ternyata Masih Sempat Tandatangani Surat Pemecatan Brotoseno di Hari Kematian Brigadir J

Khusus Ferdy Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x