Kompas TV nasional hukum

Hakim Tolak Eksepsi Arif Rachman Arifin, Sidang Obstruction of Justice Brigadir J Dilanjutkan

Kompas.tv - 8 November 2022, 10:21 WIB
hakim-tolak-eksepsi-arif-rachman-arifin-sidang-obstruction-of-justice-brigadir-j-dilanjutkan
Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Terdakwa Arif Rachman Arifin dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Selasa (8/11/2022). (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Terdakwa Arif Rachman Arifin dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Mengadili, satu, menolak eksepsi tim penasihat hukum terdakwa, dua memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 806/Pidsus/2022 PN Jakarta Selatan atas nama terdakwa Arif Rachman Arifin dilanjutkan,” kata Hakim Ahmad Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).

“Tiga menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan putusan akhir, demikian lah diputuskan dalam sidang permusyawaratan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Rabu, 2 November 2022.”

Sebelumnya, Penasihat hukum Terdakwa Arif Rachman Arifin, Junaedi Saibih, menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya tidak jelas.

Baca Juga: Jelang Sidang Sambo dan Putri! Brigadir J Tiba-tiba Keluar WAG Keluarga, padahal HP-nya Belum Ketemu

Satu di antaranya adalah soal tidak adanya peran Ferdy Sambo kepada terdakwa Arif Rachman Arifin untuk menghapus salinan rekaman CCTV yang berada di flash disk dan laptop Baiquni Wibowo dalam surat dakwaan.

Padahal, kata Junaedi Saibih, dalam BAP Terdakwa Arif Rachman Arifin menyampaikan ada perintah Ferdy Sambo selaku Kadiv Propam Polri.


 

“Chuq, Beq, ini ada perintah Kadiv untuk menghapus file yang ada di laptop dan flashdisk, kalau sampai bocor berarti kita berempat yang bocorin,” ucap Junaedi meniru jawaban terdakwa Arif Rachman Arifin dalam BAP-nya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022).

Tidak hanya itu, Junaedi menuturkan JPU juga tidak menyertakan adanya perintah Ferdy Sambo terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin untuk disampaikan kepada Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo.

Baca Juga: Alasan Sidang Bharada E, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf Digabung: Banyak Saksi hingga Perlu Konfrontasi

“Untuk menghapus file yang ada di laptop dan flashdisk, kalau sampai bocor berarti kita berempat yang bocorin,” kata Junaedi.

Termasuk, tidak menjelaskan bahwa yang dihapus adalah salinan rekaman CCTV bukan file asli.

“Bukan rekaman file asli dalam DVR CCTV sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan aquo,” kata Junaedi.

Dalam eksepsinya untuk Arif Rachman, Junaedi juga menilai JPU telah berasumsi dalam dakwaan terdakwa kliennya.

Yaitu soal Birgjen Hendra Kurniawan yang memerintahkan kepada kliennya agar menemui penyidik Polres Jaksel agar membuat satu folder khusus untuk menyimpan file-file dugaan pelecehan Putri Candrawathi.

Dalam dakwaan, kata Junaedi, JPU menambahkan narasi dengan menuliskan ‘di mana hal tersebut merupakan hal yang mengada-ada karena memang tidak ada peristiwa pelecehan’.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x