Kompas TV nasional hukum

Ketiga Kalinya Mantan Mendag Lutfi Mangkir dari Sidang, Jaksa: Belum Ada Informasi dari Imigrasi

Kompas.tv - 25 Oktober 2022, 18:28 WIB
ketiga-kalinya-mantan-mendag-lutfi-mangkir-dari-sidang-jaksa-belum-ada-informasi-dari-imigrasi
Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi kembali mangkir dari pemeriksaan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak kelapa sawit mentah (Sumber: Tangkap Layar Kanal YouTube Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Purwanto

KOMPAS.TV - Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi kembali mangkir dari pemeriksaan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO).

Padahal, majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, telah memerintahkan untuk memanggil paksa Lutfi, agar hadir bersaksi untuk lima terdakwa pada sidang Selasa (25/10/2022).

Jaksa Muhammad Yamin mengatakan, pihaknya sudah berusaha memanggil Lutfi melalui ketua RT maupun penasihat hukumnya.

”Saksi atas nama Lutfi, kami belum terinformasikan (untuk kehadirannya). Namun, kami sudah melakukan pemanggilan lewat RT (rukun tetangga), kemudian lewat PH (penasihat hukum)-nya, dan melalui Kejari Jakarta Pusat,” kata dia, dikutip Kompas.id.

“Kami sudah (melakukan) permintaan data terkait lintas kepergian yang bersangkutan. Namun, belum ada informasi dari Imigrasi,” lanjut Muhammad Yamin.

Baca Juga: Kejagung Seusai Periksa Eks Mendag M Lutfi: Sudah Memadai untuk Pembuktian Tersangka

Dalam sidang hari ini, jaksa telah menghadirkan tiga saksi lain selain Lutfi.

Ketiganya adalah Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Musdhalifah Machmud, Ketua Umum Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Sudaryono, dan Kepala Subdirektorat Ekspor Direktorat Teknis Kepabeanan Dirjen Bea dan Cukai Vita Budhi Sulistyo.

Menanggapi pernyataan jaksa, Denny Kailimang selaku kuasa hukum Togar Sitanggang meminta agar jaksa melaksanakan perintah hakim dan memberikan laporannya, yakni menghadirkan Lutfi secara paksa.

”Secara tertulis, saya rasa harus dengan berita acara pelaksanaannya. Kalau ada, kami minta supaya penuntut umum untuk melaporkannya dalam persidangan ini,” katanya.



Sumber : Kompas.id


BERITA LAINNYA



Close Ads x