Kompas TV nasional hukum

Ketiga Kalinya Mantan Mendag Lutfi Mangkir dari Sidang, Jaksa: Belum Ada Informasi dari Imigrasi

Kompas.tv - 25 Oktober 2022, 18:28 WIB
ketiga-kalinya-mantan-mendag-lutfi-mangkir-dari-sidang-jaksa-belum-ada-informasi-dari-imigrasi
Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi kembali mangkir dari pemeriksaan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak kelapa sawit mentah (Sumber: Tangkap Layar Kanal YouTube Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Purwanto

Ketua Majelis Hakim Liliek Prisbawono Adi mengabulkan permintaan itu, dan meminta jaksa menyampaikan bukti-bukti yang menunjukkan upaya pemanggilan Lutfi.

Selanjutnya, bukti-bukti tersebut akan dipertimbangkan seusai sidang hari ini rampung.

”Saudara nanti laporkan kepada kami apa yang Saudara lakukan untuk penetapan itu.”

“Apakah Saudara sudah mengajukan pemanggilan, berita acaranya sampaikan kepada kami. Jangan sampai saya mengeluarkan penetapan enggak ada gunanya nanti itu,” kata Liliek.

Pada persidangan sebelumnya, Selasa (11/10/2022), Lutfi tidak hadir dengan alasan sedang menemani istrinya di luar negeri.

Kemudian, pada persidangan pekan selanjutnya, Selasa (18/10/2022), ia kembali tidak hadir dengan alasan sedang berada di Jerman.

Dengan ketidakhadirannya pada sidang hari ini, berarti Lutfi telah mangkir sebagai saksi sebanyak tiga kali.

Baca Juga: Kejagung Sita Dokumen dari Bekas Mendag M Lutfi, Terkait Mafia CPO?

Adapun terdakwa dalam perkara ini adalah analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) atau bekas anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati Lin Che Wei dan bekas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana.

Selain itu, tiga lainnya dari pihak swasta, yakni Komisaris Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, serta General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang.

Mereka didakwa melawan hukum dalam penerbitan izin ekspor CPO dan didakwa merugikan negara Rp 18,3 triliun.



Sumber : Kompas.id


BERITA LAINNYA



Close Ads x