Kompas TV nasional peristiwa

Dibongkar Kamaruddin: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bertengkar di Magelang soal Wanita

Kompas.tv - 25 Oktober 2022, 12:01 WIB
dibongkar-kamaruddin-ferdy-sambo-dan-putri-candrawathi-bertengkar-di-magelang-soal-wanita
Kamaruddin Simanjuntak, saksi untuk Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) mengungkap ada pertengkaran antara Ferdy Sambo dengan Putri Candrawathi di balik tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Selasa (25/10/2022). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kamaruddin Simanjuntak, saksi untuk Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E mengungkap ada pertengkaran antara Ferdy Sambo dengan Putri Candrawathi di balik tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J.

Menurut Kamaruddin, pemicu pertengkaran Ferdy Sambo dengan Putri Candrawathi adalah persoalan wanita.

Kesaksian itu disampaikan Kamaruddin Simanjuntak dalam persidangan untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).

“Kami mendapatkan informasi itu yang mulia sifatnya rahasia,” kata Kamaruddin Simanjuntak.

“Pertengkarannya (Ferdy Sambo dengan Putri Candrawathi -red), informasinya karena wanita.”

Baca Juga: Di Sidang Bharada E, Kamaruddin Cerita Tentang Firasatnya yang Yakin Brigadir J Tewas karena Dibunuh

Berangkat dari hal tersebut, Kamaruddin pun menduga jika tewasnya Brigadir J berhubungan dengan pertengkaran yang terjadi antara Ferdy Sambo dengan Putri Candrawathi.

Sebab, diduga, Brigadir J adalah pihak yang telah memberikan informasi perihal ‘wanita’ tersebut ke Putri Candrawathi.

“Kaitannya adalah bahwa diduga almarhum sebagai pemberi informasi kepada Ibu PC, itu yang kita dapat,” ucap Kamaruddin Simanjuntak.

Dalam kesaksiannya, Kamaruddin kemudian memperkuat kesaksiannya bahwa hubungan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tidak baik-baik saja.

Informasi yang dimilikinya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sempat bertengkar di Magelang.

Baca Juga: Bharada E Bersimpuh Memohon Maaf kepada Orangtua Brigadir J, Wajahnya Menahan Tangis

“Mereka (Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi) itu malam hari menginap di sana, kemudian sebelum di malam hari itu, sehari sebelumnya ada pertengkaran di sana, pertengkarannya Ferdy Sambo dengan istrinya,” ungkap Kamaruddin.

“Yaitu di tanggal 6 (Juli) atau 6 menjelang tanggal 7 2022.”


 

Sebagai informasi, Kamaruddin Simanjuntak menjadi saksi untuk Bharada E yang diancam dengan hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Jaksa Penuntut Umum memang mendakwa Bharada E dengan Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1.

“Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana,” kata Jaksa.

Untuk diketahui bunyi Pasal 340 KUHP adalah: “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.”

Baca Juga: Siap Berhadapan! Ronny Talapessy akan Bongkar Cara Ferdy Sambo Rusak Barang Bukti di Persidangan




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x