Kompas TV nasional hukum

Albertina Ho: Kalau Memang Ada Pelecehan Seksual di Magelang, Ini Tindak Pidana Tersendiri

Kompas.tv - 20 Oktober 2022, 23:06 WIB
albertina-ho-kalau-memang-ada-pelecehan-seksual-di-magelang-ini-tindak-pidana-tersendiri
Mantan Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Albertina Ho di program Rosi KOMPAS TV, Kamis (20/10/2022). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Vyara Lestari

Dalam eksepsinya, Putri menyatakan kekerasan seksual yang terjadi di Magelang sudah terkonfirmasi berdasarkan beberapa bukti. 

Baca Juga: Bacakan Eksepsi, Kuat Maruf Ceritakan Dugaan Pelecehan ke Putri Candrawathi di Rumah Magelang

Bukti yang pertama adalah keterangan Putri yang telah disampaikan dalam BAP tanggal 26 Agustus 2022.

Lalu, hasil pemeriksaan psikologi forensik Nomor 056/EHPPF/APSIFOR/IX/2022 tertanggal 6 September 2022.

Kemudian, keterangan psikolog Reni Kusumo Wardhani dalam BAP tanggal 9 September 2022, dan bukti petunjuk atas bukti tidak langsung yang menjelaskan kondisi Putri tidak berdaya di depan kamar mandi lantai 2.

Didapatkan juga informasi yang konsisten dari Putri dan Ferdy Sambo. Menurut Putri, telah terjadi kekerasan seksual, dan merupakan suatu tindakan tidak diduga serta tidak dikehendaki yang menurut Putri Candrawathi dilakukan oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Baca Juga: Ini Alasan Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Putri Candrawathi di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Selain itu, berdasarkan pemeriksaan, ditemukan adanya kondisi psikologis yang buruk pada Putri berupa simtom atau gejala depresi dan reaksi trauma yang akut.

Selanjutnya, dari integrasi hasil tes, tidak ada indikasi ke arah malingering atau tidak melebih-lebihkan kondisi psikologis yang dialami.

Pengabaian keterangan-keterangan tersebut mencederai aspek esensial surat dakwaan. Padahal, surat dakwaan merupakan dasar atau landasan dalam rangka pemeriksaan tindak pidana serta sebagai pertimbangan dalam mengambil keputusan oleh Majelis Hakim.


 

Lebih dari itu, menyebabkan tidak tercapainya rasa keadilan bagi semua pihak, baik bagi terdakwa ataupun korban.

"Berdasarkan uraian tersebut, perlu dipertanyakan kenapa Penuntut Umum tidak menguraikan dan bahkan menghilangkan sebagian rangkaian peristiwa penting sehingga rangkaian peristiwa tersebut tidak utuh dan lengkap," ujar Novia saat membacakan eksepsi di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x