Kompas TV nasional hukum

Albertina Ho: Kalau Memang Ada Pelecehan Seksual di Magelang, Ini Tindak Pidana Tersendiri

Kompas.tv - 20 Oktober 2022, 23:06 WIB
albertina-ho-kalau-memang-ada-pelecehan-seksual-di-magelang-ini-tindak-pidana-tersendiri
Mantan Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Albertina Ho di program Rosi KOMPAS TV, Kamis (20/10/2022). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Peristiwa dugaan pelecehan seksual di Magelang dinilai tidak memiliki kaitan dengan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Mantan Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Albertina Ho menjelaskan, jika ingin menggali dugaan pelecehan dalam kasus pembunuhan Brigadir J, maka masuk ke tindak pidana yang berbeda.

Hal ini lantaran tindak pidana yang sekarang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) adalah pembunuhan berencana.

"Kalau memang ada pelecehan seksual di Magelang, ini satu tindak pidana tersendiri. Kalau mau lebih jelas, ya ada dakwaan atau perkara tersendiri mengenai dugaan pelecehan seksual," ujar Albertina di program Rosi KOMPAS TV, Kamis (20/10/2022).

Baca Juga: Sambo Perintahkan AKBP Arif Amankan Bukti Pelecehan Putri Candrawathi: Malu karena Aib

Albertina menilai, relevansi dugaan pelecehan hanya sebatas motivasi dari pelaku melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Sehingga, menurutnya, tidak perlu didalami lebih lanjut. 

Selain itu, locus delicti atau tempat kejadian perkara dan tempus delicti atau waktu terjadinya pidana, berbeda dengan tindak pidana pembunuhan berencana.

"Pelecehan seksual ini tidak memiliki hubungan dengan tindak pidana utamanya, tapi hubungan kepada motivasi atau latar belakang," ujar Albertina. 

Adapun permasalahan dugaan pelecehan seksual ini menjadi bagian dari nota keberatan Putri Candrawathi terhadap dakwaan JPU. 

Baca Juga: Tanggapi Eksepsi Putri Candrawathi, JPU: Fakta-Fakta Diungkap Saat Pembuktian Persidangan

Tim kuasa hukum Putri Candrawathi, Novia Gasma menilai surat dakwaan JPU mengabaikan keterangan psikologi forensik tentang kondisi mental Putri atas dugaan kekerasan seksual yang terjadi di rumah Magelang.

Menurut Novia, dengan pengesampingan fakta krusial tersebut, surat dakwaan JPU dapat mengaburkan peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada terdakwa Putri Candrawathi.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x