Kompas TV nasional hukum

Sebelum Tembak Brigadir J, Bharada E Tambah Amunisi Senjatanya hingga Berdoa Sesuai Keyakinan

Kompas.tv - 18 Oktober 2022, 14:55 WIB
sebelum-tembak-brigadir-j-bharada-e-tambah-amunisi-senjatanya-hingga-berdoa-sesuai-keyakinan
Bharada E sebelum Sidang: tersenyum, dan mengucapkan salam ke insan pers hari ini, Selasa (18/10/2022). (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Vyara Lestari

“Saksi Ferdy Sambo berkata ke terdakwa Richard Eliezer dengan menyatakan peran terdakwa adalah untuk menembak korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, sementara saksi Ferdy Sambo akan menjaga terdakwa Richard," ujar jaksa.

"Karena kalau saksi Ferdy Sambo yang menembak, dikhawatirkan tidak ada yang bisa menjaga semuanya."

Selain itu, dalam surat dakwaan terungkap fakta bahwa permintaan untuk menembak Brigadir J disampaikan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III.

Selanjutnya, pembicaraan antara Ferdy Sambo dan Bharada E perihal pelaksanaan perampasan nyawa Brigadir J dilaksanakan di rumah dinas Kadiv Propam di Jalan Duren Tiga.

Baca Juga: Ketika Jaksa Ragukan Kompetensi Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara Putri Candrawathi

Pembicaraan itu juga didengar dan diikuti oleh Putri Candrawathi. Menurut jaksa, Ferdy Sambo juga memberikan arahan ke Bharada E, jika sewaktu-waktu ada yang bertanya mengenai dirinya, Bharada E diminta menjawab sedang isolasi mandiri.

“Ferdy Sambo mengatakan kepada terdakwa Richard Eliezer, jika ada orang yang bertanya, dijawab dengan alasan akan melakukan isolasi mandiri (isoman),” kata jaksa.

Atas perintah itu, kata jaksa, Bharada E mengangguk tanda setuju atas instruksi Ferdy Sambo yang berkehendak merampas nyawa Brigadir J.

Lalu, Ferdy Sambo menyampaikan pembicaraan kepada Putri Candrawathi mengenai keberadaan CCTV di rumah dinas Duren Tiga dan penggunaan sarung tangan dalam pelaksanaan perampasan nyawa Brigadir J.

Baca Juga: Jaksa: Bripka Ricky Sebetulnya Punya Kesempatan Selamatkan Brigadir J dengan Menyuruhnya Pergi Jauh

Fakta dalam surat dakwaan itu juga disampaikan, bahwa sesampai di rumah dinas Duren Tiga sebelum penembakan terjadi, Bharada E naik ke lantai dua dan masuk ke kamar ajudan.

Namun, alih-alih mengurungkan niatnya dan menghindari diri dari kehendak jahat merampas nyawa Brigadir J, terdakwa Richard Eliezer justru melakukan ritual berdoa sesuai keyakinannya.

Hal itu dilakukan untuk meneguhkan kehendaknya sebelum melakukan perbuatan merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Surat dakwaan dibacakan secara bergilir oleh tim JPU Kejari Jaksel dan Kejaksaan Agung yang berjumlah lebih dari lima orang.

Hingga berita ini diturunkan, pembacaan dakwaan masih berlangsung untuk dakwaan subsider.

Baca Juga: Setelah Mengaku Dilecehkan, Putri Candrawathi Malah Berduaan di Kamar dengan Brigadir J


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x