Kompas TV nasional hukum

Soal Persidangan Ferdy Sambo cs, Eks Hakim Agung: Perkara yang Sangat Pelik

Kompas.tv - 10 Oktober 2022, 05:35 WIB
soal-persidangan-ferdy-sambo-cs-eks-hakim-agung-perkara-yang-sangat-pelik
Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun menyatakan bahwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat merupakan perkara yang pelik, Minggu (9/10). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

Meski ada tekanan publik agar para tersangka, terutama pelaku utama, dihukum seberat-beratnya, Gayus menjelaskan bahwa hakim harus memberikan keputusan yang adil.

"Hakim harus memberi keputusan seadil-adilnya. Artinya, hakim itu mempertimbangkan berbagai aspek," ujarnya.

Pelaku utama, kata Gayus, juga bisa mendapatkan keringanan hukuman apabila terdakwa menggunakan sifat-sifat justice collaborator (JC).

"Pelaku utama tidak bisa menjadi JC, tapi sifat-sifat JC bisa digunakan kalau dia mau membongkar semua yang dilakukan dan lembaganya memberikan ruang seperti apa," terangnya.

Kalau pelaku utama menggunakan sifat-sifat JC, maka hakim bisa mendapatkan manfaat putusan.

"Ini akan menjadikan pandangan hakim biasanya juga akan meringankan," tuturnya.

"Saya berpendapat kalau semua terdakwa di perkara yang berat ini mau menjadi JC. Itu hal yang paling baik dalam kehidupan hakim untuk memutus perkara yang adil. Karena seorang JC itu akan menceritakan, membuka semua perkara, dan bekerja sama untuk pengadilan," ujarnya.

Baca Juga: Bharada E akan Hadiri Persidangan Kasus Duren Tiga Secara Langsung, LPSK: Kami Siapkan Perlindungan


 

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana melimpahkan berkas dakwaan terhadap Ferdy Sambo cs ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada esok hari, Senin (10/10/2022).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan penyusunan surat dakwaan.

“Kita sebagai penuntut umum lagi mempersiapkan penyusunan surat dakwaan, mudah-mudahan nanti sebagaimana janji kita di hari Senin (10/10/2022) sudah siap dilimpahkan ke pengadilan,” jelasnya, Sabtu (8/10/2022).

Ketut juga menjelaskan bahwa biasanya persidangan akan dimulai pada tiga sampai tujuh hari setelah penyerahan berkas dakwaan.

Baca Juga: Sidang Sambo Segera Dimulai, Keluarga Yosua: Kami Harap Persidangan Terbuka

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x