Kompas TV nasional hukum

Soal Persidangan Ferdy Sambo cs, Eks Hakim Agung: Perkara yang Sangat Pelik

Kompas.tv - 10 Oktober 2022, 05:35 WIB
soal-persidangan-ferdy-sambo-cs-eks-hakim-agung-perkara-yang-sangat-pelik
Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun menyatakan bahwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat merupakan perkara yang pelik, Minggu (9/10). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun menyatakan bahwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat merupakan perkara yang pelik.

"Dakwaan primernya adalah Pasal 340 KUHP, artinya ini adalah sebuah perkara yang sangat pelik, yang dibuktikan adanya perencanaan pembunuhan dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun," jelas Gayus di Kompas Petang, KOMPAS TV, Minggu (9/10/2022).

Hakim dalam persidangan mendatang, menurut Gayus, harus benar-benar bisa membaca pikiran terdakwa dalam melakukan perencanaan pembunuhan.

"Hakim itu harus benar-benar bisa membaca pikiran, bagaimana pikiran seseorang itu benar-benar merencanakan. Ini esensi keadilan yang tertinggi," terangnya.

"Tidak hanya bukti-bukti yang menunjukkan itu, tetapi juga bagaimana orang bisa membaca pikiran orang, tentang dia telah berencana untuk melakukan tindak kejahatan yang maksimal dengan berdarah dingin," lanjut dia.

Baca Juga: Hasil Penyelidikan Penggunaan Jet Pribadi Brigjen Hendra akan Diungkap Esok Senin

Ia menjelaskan bahwa makna "berencana" dalam kasus pembunuhan berencana ialah berdarah dingin, dengan tenang, dan tidak ragu-ragu.

"Artinya, dia melakukan dengan santai. Seperti berdarah dingin dalam melakukan, itu yang sesungguhnya diartikan dengan berencana karena ada pikiran orang," ungkapnya.

"Kepala itu bisa ditembak, tetapi pikiran tidak pernah mati," tegasnya.

Gayus juga berpendapat bahwa sidang kasus Duren Tiga yang akan dibuka untuk umum bertujuan untuk menunjukkan keadilan dan transparansi proses hukum tersebut.

"Itu hak terdakwa agar betul-betul diadili seperti apa yang terjadi di dalam persidangan, tidak ada yang ditutup-tutupi," jelasnya.

Ia menurutkan, sidang bisa dibuka untuk umum sepanjang tak melanggar sejumlah aturan, di antaranya perkara susila, keselamatan negara, serta pemeriksaan terhadap anak di bawah umur.


Baca Juga: Besok Pelimpahan Surat Dakwaan Sambo Cs dari Kejagung ke PN Jaksel, Keluarga Siapkan 11 Saksi



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x