Kompas TV nasional hukum

Peran 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Tak Lakukan Verifikasi hingga Perintahkan Pakai Gas Air Mata

Kompas.tv - 6 Oktober 2022, 21:44 WIB
peran-6-tersangka-tragedi-kanjuruhan-tak-lakukan-verifikasi-hingga-perintahkan-pakai-gas-air-mata
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat jumpa pers pengumuman tersangka tragedi Kanjuruhan di Polres Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Edy A. Putra

Listyo menyatakan penyidik menemukan tersangka Abdul Haris tidak membuat dokumen keselamatan dan keamaan bagi penonton stadion.

Padahal, panpel diwajibkan untuk membuat peraturan keselamatan dan keamanan atau panduan keselamatan dan keamanan. 

"Kemudian mengabaikan pemintaan pihak keamanan dengan kondisi dan kapasitas stadion yang ada, terjadi penjualan tiket melebihi kapasitas, seharusnya 38 ribu penonton namun dijual 42 ribu," ujar Listyo.

Tersangka Suko Sutrisno selaku petugas keamanan dinilai tidak membuat dokumen penilaian risiko. Sejatinya, tersangka bertangung jawab terhadap dokumen penilaian risiko untuk semua pertandingan.

Tersangka juga memerintahkan pertugas penjaga pintu untuk meninggalkan pintu gerbang pada saat terjadi insiden. 

Baca Juga: Kapolri: Security Officer Inisial SS Sebabkan Penonton Terjebak di Dalam Stadion Kanjuruhan

Listyo menyatakan seharusnya petugas harus siap siaga di pintu sehingga pintu dapat terbuka semaksimal mungkin. 

"Karena ditingal dengan kondisi pintu terbuka masih separuh dan ini yang menyebabkan penonton berdesak-desakan," ujar Listyo.

Adapun tersangka Kompol Wahyu Setyo Pranoto selaku Kabag Ops Polres Malang, kata Kapolri, mengetahui adanya aturan FIFA tentang larangan penggunaan gas air mata. Namun tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata.

Tersangka Wahyu juga tidak melakukan pencegahan langsung terhadap kelengkapan yang dibawa oleh personel Polri yang bertugas mengamankan pertandingan. 


Selanjutnya tersangka AKP Hasdarman selaku Danki III Brimob Polda Jawa Timur merupakan pihak yang memerintahkan anggotanya untuk menembakkan gas air mata di Stadion Kanjuruhan.

Sementara tersangka AKP Bambang Sidik Achmadi (BSA) selaku Kasat Samapta Polres Malang, juga disebut memerintahkan anggotanya untuk menggunakan gas air mata.

"Kasat Samapta Polres Malang BSA juga memerintahkan anggotanya untuk menembakkan gas air mata," ujar Listyo. 


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x