Kompas TV olahraga sepak bola

Kapolri: Security Officer Inisial SS Sebabkan Penonton Terjebak di Dalam Stadion Kanjuruhan

Kompas.tv - 6 Oktober 2022, 21:08 WIB
kapolri-security-officer-inisial-ss-sebabkan-penonton-terjebak-di-dalam-stadion-kanjuruhan
Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyebut PT Liga Indonesia Baru tidak memperbarui verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan.  (Sumber: Tangkapan Layar Youtube KOMPAS TV)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Gading Persada

MALANG, KOMPAS.TV - Buntut dari kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, pada Sabtu (1/10/2022) malam, yang menewaskan ratusan penonton, Polri menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Salah satu tersangka merupakan SS yang bertugas sebagai Security Officer pertandingan yang mempertemukan Arema FC vs Persebaya Surabaya itu.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut apa yang dilakukan tersangka SS menyebabkan para penonton terjebak di dalam lapangan saat penembakan gas air mata.

"Security officer atas nama SS, SS melanggar pasal 359 KUHP dan pasal 360 serta pasal 103 juncto pasal 52 UU RI nomor 11 tahun 2022 tentang keolahragaan, dimana yang bersangkutan tidak membuat dokumen penilaian risiko untuk semua pertandingan."

"SS memerintahkan penjaga pintu tidak membukakan pintu ketika kerusuhan sedang berlangsung, para penjaga meninggalkan pintu-pintu tersebut, seharusnya penjaga stand by di pintu-pintu itu. Pintu ditinggal dalam keadaan terbuka setengah dan ini yang menybebabkan penonton berdesak-berdesakan," kata Kapolri dalam sesi jumpa pers di Malang, Kamis (6/10/2022) malam yang dipantau dari program Breaking News Kompas TV.

Baca Juga: BREAKING NEWS: 6 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Kapolri Listyo Sigit Prabowo juga menetapkan 20 anggota diantaranya menjadi terduga pelanggar. 

"Atas dasar pemeriksaan dan pendalaman, 20 orang menjadi terduga pelanggar penembakan gas air mata dengan bukti yang cukup. Ke-20 itu terdiri dari, empat penjabat utama dari Polres Malang yaitu AKBP FH, Kompol WS, AKP BS dan Iptu BS," jelas Kapolri.

"Perwira pengawas dan pengendali sebanyak 2 personil yaitu AKBP AW dan AKP D, lalu atasan yang memerintahkan penembakan gas air mata sebanyak 3 personil AKP H, AKP US, dan Aiptu BP kemudian petugas yang menembakan gas air mata ada 11 personil," sebut jenderal polisi bintang empat tersebut.


 

Sebelumnya diberitakan KOMPAS.TV dunia sepak bola Indonesia berduka usai kericuhan yang berujung tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur setelah pertandingan lanjutan Liga 1 antara arema FC vs Persebaya Surabaya Sabtu (1/10) malam lalu. 

Dalam Tragedi Kanjuruhan itu, setidaknya 131 orang meninggal dunia karena sesak napas dan terinjak-injak saat ingin keluar dari stadion setelah aparat keamanan melepaskan tembakan gas air mata. 

Sementara itu, ratusan suporter lainnya mengalami luka-luka dan masih dirawat di sejumlah rumah sakit di Malang. 

Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan, Kapolri: 20 Anggota Polisi Jadi Terduga Pelanggar



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x