Kompas TV nasional kriminal

Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Way Kanan Lampung Ditangkap, Masih Keluarga

Kompas.tv - 6 Oktober 2022, 16:02 WIB
pelaku-pembunuhan-satu-keluarga-di-way-kanan-lampung-ditangkap-masih-keluarga
Ilustrasi pembunuhan. Polisi telah berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan satu keluarga di Kabupaten Way Kanan, Lampung. (Sumber: Shutterstock.com)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi telah berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan satu keluarga di Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna menyebut pelaku terdiri dari dua orang, dan masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.

Kedua pelaku berinisial DW (17) diketahu sebagai sang anak, dan ayahnya E (50) berdomisili di Kampung Marga Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.

"Kedua pelaku ini adalah anak dan cucu korban Zainudin," kata Teddy seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (6/10/2022). 

Menurut penjelasan Teddy, pelaku E ditangkap di Kecamatan Merbau Mataram, Lampung Selatan. Sedangkan DW ditangkap di rumahnya di Desa Marga Jaya, Kecamatan Negera Batin.

"Kedua pelaku sudah kita tahan di Mapolres Way Kanan dan sedang pendalaman kasus," ujarnya. 

Berdasarkan pengakuan pelaku, DW melakukan aksinya bersama E.

Dikutip dari Lampung.tribunnews.com, hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku E diduga telah melakukan pembunuhan terhadap empat korban yakni Zainudin (60), Siti Romlah (45, ibu tiri), Wawan (55, kakak kandung), dan Zahra (5, keponakan).

Pelaku diduga membunuh keempat korban sekaligus dalam satu waktu.

Baca Juga: Satu Keluarga di Lampung Ditemukan Tewas Dalam Septic Tank, Diduga Korban Pembunuhan

Kemudian keempat jasad korban dibuang ke sumur yang sudah digunakan sebagai septic tank di belakang rumah korban.

“Lalu oleh pelaku langsung ditutup dan dicor menggunakan semen,” kata Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna.

Sementara DW diduga terlibat pembunuhan terhadap Juwanda (26) yang merupakan adik tiri dari pelaku E.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dapat dikenai pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun.

Namun bisa berkembang, apabila hasil pemeriksaan pelaku terbukti ada perencanaan akan kami kenai dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau semur hidup.

Barang Bukti yang dapat diamankan berupa satu batang besi panjang sekitar 1,5 meter, satu unit Hand Phone dan satu bilah kapak.

Diberitakan sebelumnya, satu keluarga yang terdiri atas lima orang ditemukan tewas mengenaskan di Kabupaten Way Kanan, Lampung, pada Kamis, 6 Oktober 2022.

Dari kelima korban tewas tersebut, empat di antaranya ditemukan di septic tank. Sedangkan satu orang lainnya ditemukan terkubur di kebun singkong milik warga.

Satu keluarga yang ditemukan tewas itu adalah warga Desa Marga Jaya, Kecamatan Metro Kibang, Way Kanan.

Baca Juga: Tersangka Pembunuhan Yosua Ditahan di Tiga Lokasi Berbeda



Sumber : Kompas.com/Lampung.tribunnews.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x