Kompas TV nasional peristiwa

Buntut Tragedi Kanjuruhan, Jokowi Minta Polri dan TNI Tindak Tegas Anggotanya

Kompas.tv - 3 Oktober 2022, 17:48 WIB
buntut-tragedi-kanjuruhan-jokowi-minta-polri-dan-tni-tindak-tegas-anggotanya
Menko Polhukam Mahfud MD dalam konferensi pers terkait tragedi Kanjuruhan, Senin (3/10/2022). Presiden Jokowi memberi waktu 2-3 hari bagi Polri untuk mengumumkan tersangka dan mendisiplinkan pejabat strukturalnya terkait tragedi Kanjuruhan. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi waktu 2-3 hari bagi Polri untuk mengumumkan tersangka dan mendisiplinkan pejabat strukturalnya terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada Sabtu (1/10/2022) malam lalu.

Pernyataan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam konferensi pers pemaparan hasil rapat koordinasi (rakor) polhukam, Senin (3/10/2022).

“Saya membacakan keputusan-keputusan rakor polhukam yang diminta segera dilakukan oleh Presiden yang keputusannya sebagai berikut,” ucap Mahfud.

“Untuk tindak pertama, untuk tindakan dalam waktu pendek, yaitu dalam waktu dua atau tiga hari ke depan, Polri harus mengumumkan tindakan penertiban dan penegakan hukum.”

Mahfud menuturkan tindakan penegakan tersebut antara lain dilakukan terhadap pejabat struktural Polri di daerah terjadinya peristiwa penertiban.

Baca Juga: Panglima TNI Janji Tindak Pidana Tentara Tendang Suporter Arema: Itu di Luar Kewenangan, Berlebihan

“Penegakan disiplin terhadap pejabat-pejabat struktural Polri di daerah terjadinya peristiwa penertiban,” ujarnya.

“Penetapan tersangka kepada pelaku-pelaku kerusuhan lapangan yang sudah cukup dua alat bukti.”

Hasil rakor, kata Mahfud, juga meminta Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa untuk menindak tegas tentara yang terbukti melakukan tindakan di luar kewenangannya terhadap suporter Arema FC.

“Kemudian kepada Panglima TNI, menjatuhkan sanksi dan memproses secara hukum bagi anggotanya yang terlibat tindakan berlebihan dan di luar kewenangan,” tegas Mahfud.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x