Kompas TV nasional update

Seleksi Guru ASN PPPK 2022 Dibuka, Total Usulan Pemda Belum Optimal, Masih Di Bawah 50 Persen

Kompas.tv - 27 September 2022, 16:08 WIB
seleksi-guru-asn-pppk-2022-dibuka-total-usulan-pemda-belum-optimal-masih-di-bawah-50-persen
Ilustrasi tes CPNS dan PPPK. Total usulan pemerintah daerah untuk seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2022 rata-rata 41 persen. (Sumber: Tribunnews/Alex Suban)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2022 dibuka.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengajukan formasi guru ASN PPPK secara optimal.

Melansir dari situs Kemendikbudristek, total usulan formasi dari Pemerintah Daerah yang telah diverifikasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) sekitar 319 ribu pada tahun 2022, atau di bawah 50 persen. 

Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengungkapkan, pengajuan formasi guru dari daerah rata-rata 41 persen dari semua kebutuhan.

"Semua provinsi sudah membuka formasi, tetapi ada yang timpang. Sebagai contoh, Kepulauan Riau hanya mengusulkan 718 dari total kebutuhan 3.064 guru," kata Nunuk di webinar Silaturahmi Merdeka Belajar, Kamis (22/9/2022)

"Ada daerah lain seperti Jawa Barat yang mengajukan 3.800 dari 26 ribu kebutuhan,” imbuhnya.

Padahal, ia menyatakan, angka kebutuhan guru yang dibutuhkan di satuan pendidikan negeri berjumlah 2,4 juta, termasuk kebutuhan guru agama.

“Dalam menutupi kebutuhan tersebut, saat ini telah tersedia 1,3 juta guru ASN, dan serta dengan mempertimbangkan sumber individu lain, seperti Guru DPK, Guru yang telah lulus Passing Grade di tahun 2021, dan produksi PPG Pra Jabatan," jelas Nunuk.

"Jadi kami masih kekurangan guru ASN di sekolah negeri sebanyak 781 ribu,” ungkapnya. 

Baca Juga: Kemenpan-RB Kebut Persiapan Rekrutmen PPPK Tenaga Kesehatan, Ditargetkan Buka Akhir September 2022

Ia menegaskan, seleksi guru ASN PPPK sejalan dengan amanah undang-undang, sehingga perlu memenuhi kualifikasi dan kompetensi. 

“Perlu diingat, bahwa guru itu harus memenuhi kualifikasi dan kompetensi sebagaimana ada dalam Undang-Undang Guru dan Dosen, maka tes yang diberikan harus mengukur kompetensi profesional, pedagogi, sosial, dan kepribadian,” ujarnya.

Ia juga menyatakan bahwa rekrutmen guru ASN PPPK (P3K) tahun 2022 disiapkan melalui koorinasi bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kemenpan-RB, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

“Koordinasi tersebut dilakukan agar dapat merekrut guru ASN P3K dilakukan lewat pola tertutup dan pola terbuka,” ucap Nunuk.

Rekrutmen tertutup, jelas Nunuk, artinya seleksi guru ASN P3K untuk rombongan belajar (rombel) atau kelas yang telah terisi oleh guru non-ASN. 

Sedangkan pola terbuka, yaitu akan diseleksi kebutuhan guru ASN P3K untuk rombel atau kelas yang belum memiliki guru non-ASN.

Nunuk juga menjelaskan tiga kategori pelamar prioritas.

“Adapun pelamar Prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang pada masing-masing kategori tersebut telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi,” jelasnya.

Kemudian, ia menambahkan, pelamar Prioritas II adalah THK-II, sedangkan pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan masa kerja minimal tiga tahun. 

“Sementara itu, lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar di basis data Kemendikbudristek serta mereka yang terdaftar pada Dapodik masuk dalam kategori pelamar umum,” katanya.

Baca Juga: Aturan Terbaru Pengadaan PPPK Guru dari Kementerian PANRB: Kriteria Pelamar Prioritas Ada Tiga


Direktur Dana Transfer Umum Kementerian Keuangan Adriyanto mengungkapkan bahwa sejak tahun 2020 pemerintah pusat telah mendukung pengadaan guru ASN P3K melalui penyediaan anggaran untuk gaji. 

“Saat Mendikbudristek mengumumkan akan merekrut 1 juta guru, Kemenkeu telah menganggarkan dana transfer kepada Pemerintah daerah (Pemda) dalam berbagi bentuk, salah satunya Dana Alokasi Umum (DAU), di mana DAU ini digunakan untuk peningkatan layanan publik di mana telah dianggarkan Rp21 triliun,” tutur Adriyanto.

Pada tahun 2022 ini, terdapat sekitar Rp14 triliun yang disiapkan untuk guru ASN P3K di dalam anggaran di Dana Alokasi Umum. 

“Jadi, uangnya sudah masuk di Pemda, sehingga kalau kita lihat 2021 dan 2022 itu totalnya sudah Rp34 triliun," ujarnya.

Oleh sebab itu, diharapkan Pemda dapat segera menetapkan guru yang telah dinyatakan lolos seleksi, sehingga semangat kita untuk meningkatkan kualitas pendidikan di daerah dapat kita percepat serta direalisasikan,” lanjut Adriyanto.

Baca Juga: Ini Bedanya PNS dan PPPK Walaupun Sama-Sama ASN

Selain itu, Adriyanto juga menegaskan agar Pemda tidak perlu khawatir mengenai penggajian dari guru ASN P3K. Diketahui di dalam APBD, untuk ketentuan penganggaran, terdapat batasan 30 persen alokasi biaya belanja pegawai.  

“Kami mendorong Pemda untuk menetapkan prioritas yang hendak dibelanjakan, salah satunya terkait pendidikan, karena telah menjadi tanggung jawab Pemda untuk membayarkan tunjangan ASN P3K tersebut,” jelas dia.




Sumber : Kompas TV, Kemendikbudristek


BERITA LAINNYA



Close Ads x