Kompas TV nasional agama

Sedang Langka, Ini Penjelasan Kenapa Calon Jemaah Umrah Wajib Vaksin Meningitis

Kompas.tv - 27 September 2022, 11:05 WIB
sedang-langka-ini-penjelasan-kenapa-calon-jemaah-umrah-wajib-vaksin-meningitis
ilustrasi jemaah umrah Indonesia. Saat ini terjadi sejumlah kelangkaan vaksin meningitis untuk umrah di sejumlah wilayah di Indonesia (Sumber: ANTARA/Desi Purnamawati)
Penulis : Dedik Priyanto | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Vaksin meningitis sebagai prasyarat seorang calon jemaah umrah ke tanah suci kini sedang langka di beberapa wilayah di Indonesia. Lantas, kenapa vaksin meningitis diwajibkan untuk umrah? 

Dilansir dari penjelasan Nur Annisa Laras Fikria dan dr. Muhammad Hafiz SpPD di situs resmi Rumah Sakit Universitas Indonesia (RS UI) tentang vaksin Meningitis bagi calon jemaah umrah, ternyata Arab Saudi dikenal sebagai daerah endemis meningitis meningokok.

Meningitis meningokok ini sendiri kali pertama ditemukan di Arab Saudi pada kasus jemaah haji. Hal itu terjadi pada tahun 1987.

Untuk itulah, jemaah dari seluruh dunia dalam jumlah besar dari berbagai negara menjadi salah satu risiko penularan penyakit berbahaya ini. Arab Saudi lantas mengeluarkan kebijakan vaksin meningitisi untuk mencegah penularan penyakit itu. Lantas, apa itu penyakit meningitis?

Penyakit meningitis adalah peradangan pada selaput otak dan sumsum tulang belakang.


 

Penyebabnya dapat berupa bakteri, virus, jamur, dan parasit. Meningitis bakteri salah satunya disebabkan oleh bakteri Neisseria meningitidis. Penyakit ini ditularkan melalui kontak langsung dengan droplet pernapasan atau sekresi tenggorokan saat batuk/bersin.

Adapun gejala meningitis, antara lain nyeri kepala hebat, demam, mual, muntah, kejang, hingga penurunan kesadaran.

Meningitis dapat menimbulkan gejala sisa pada gangguan sistem saraf sehingga penderitanya dapat mengalami gangguan jangka panjang yang dapat berupa kognitif, gangguan bicara, gangguan penglihatan, ketulian, kelumpuhan hingga kematian.

Meskipun meningitis dapat menyebabkan kecacatan serta mengancam nyawa, penyakit ini secara efektif dapat dicegah dengan melakukan vaksinasi.

Vaksin dapat membantu tubuh memproduksi antibodi untuk melawan bakteri penyebab meningitis. 

Baca Juga: Kisah Jemaah Umrah Cari Vaksin Meningitis Sampai Luar Kota, Eh Dapat Lebih Mahal

Baca Juga: Kemenag Bersama Dinkes Kota Surabaya Pastikan Calon Jemaah Haji Sudah Vaksin Meningitis & Covid-19

Dua Jenis Vaksin Meningitis

Saat ini seluruh jemaah haji/umrah domestik dan internasional wajib divaksin dengan vaksin meningokokus kuadrivalen (A,C,Y,W135). Vaksin yang tersedia di Indonesia terdapat 2 jenis yaitu:

Pertama, Vaksin meningokok polisakarida (MPSV4)

Vaksin jenis ini dapat digunakan pada semua kelompok umur. Durasi proteksi pada orang dewasa selama 3-5 tahun. Vaksin jenis ini merupakan pilihan untuk jemaah berusia diatas 55 tahun.

Kedua, Vaksin meningokok konjugat (MCV4/MenACWY)

Vaksin ini memberikan proteksi yang adekuat dan menurunkan risiko penyakit ini. Namun hingga saat ini, BPOM menyetujui penggunaan vaksin masih terbatas untuk usia 11-55 tahun.

Masa berlaku vaksin meningitis meningokok yang ditetapkan pemerintah yaitu selama 2 (dua) tahun. Vaksin meningitis meningokok untuk keperluan haji dan umroh perlu diulang apabila dosis sebelumnya telah lebih dari 2 tahun.  

Pemerintah Arab Saudi mewajibkan vaksin dilakukan tidak kurang dalam waktu 10 hari sebelum keberangkatan.  

Setiap orang yang telah diberikan vaksinasi akan diberikan sertifikat vaksinasi internasional atau International Certificate of Vaccination (ICV) yang dikenal dengan sebutan “buku kuning”. 

Meski begitu, tidak semua fasilitas kesehatan dapat mengeluarkan sertifikat tersebut dan penerbitannya diatur oleh pemerintah. Penerbitan sertifikat setelah vaksinasi meningitis meningokokus dapat dilakukan di rumah sakit yang mendapatkan izin oleh pemerintah.

Pemerintah Saudi Arabia mewajibkan pemberian vaksin meningitis meningokok dan vaksin Covid-19 lengkap untuk melindungi calon jemaah haji dan umrah. Vaksin meningitis meningokok dapat diberikan setelah minimal 14 hari dari vaksin Covid-19 yang kedua. 




Sumber : Kompas TV/rs.ui.ac.id


BERITA LAINNYA



Close Ads x