Kompas TV nasional sosial

Sekitar 250 Ribu Pekerja Gagal Dapat BSU, Ini 4 Penyebabnya Menurut Kemnaker

Kompas.tv - 21 September 2022, 14:20 WIB
sekitar-250-ribu-pekerja-gagal-dapat-bsu-ini-4-penyebabnya-menurut-kemnaker
Ilustrasi uang Rp600.000 dari BSU 2022. (Sumber: Pixabay)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menyalurkan bantuan subsidi upah atau BSU 2022 kepada para pekerja atau buruh yang terdampak pandemi Covid-19.

Bantuan ini kini sudah mencapai Tahap 2 dan segera melakukan verifikasi data untuk pencairan di Tahap 3.

Pencairan bantuan ini dilakukan melalui bank himpunan milik negara atau Bank Himbara.

Meski demikian, Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari mengatakan sebanyak 249.740 pekerja rupanya tak lolos untuk mendapatkan bantuan ini.

Baca Juga: BSU 2022 Tahap 2 Cair tapi Tidak Punya Bank Himbara dan Tak Dekat Kantor Pos? Ini Solusi Kemnaker

Salah satu alasannya adalah nomor rekening tak aktif atau tak sesuai dengan identitas. Dalam penyaluran subsidi ini, daerah Jakarta yang menjadi penerima terbanyak.

"Penerima terbesar adalah pekerja di DKI Jakarta sebanyak 837.695 orang," ucapnya, Selasa (13/9/2022) lalu.

Sementara Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bantuan tak cair karena para penerima tak memiliki rekening bank himbara.

Baca Juga: BSU 2022 Tahap 2 Sudah Cair ke 2,4 Juta Pekerja, Cek Namamu di Situs Ini!

"Calon penerima BSU yang tidak lolos disebabkan karena yang bersangkutan tidak memiliki rekening Bank Himbara," jelas Ida melalui keterangannya, Senin (19/9/2022) kemarin.

Berikut beberapa alasan yang membuat BSU 2022 tak bisa dicairkan atau tak diterima.

Alasan BSU 2022 Rp600.000 tak cair

1. Tak terdaftar BPJS Ketenagakerjaan 

Salah satu syarat BSU 2022 bisa cair ke rekening para pekerja atau buruh adalah menjadi peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juli 2022.

Bagi para pekerja atau buruh yang belum atau tak mengikuti BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan tersebut maka besar kemungkinan tak bisa menerima bantuan.

Kemnaker mengatakan bagi para pekerja atau buruh yang mengalami PHK setelah bulan Juli 2022 tetap berhak mendapatkan BSU.

"Sepanjang memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.10 Tahun 2022 pekerja/buruh yang diusulkan dan ditetapkan sebagai penerima BSU Tahun 2022," tulis Kemnaker dikutip dari kemnaker.go.id, Kamis (15/9).

Baca Juga: BSU Rp600.000 Tahap 2 Sudah Cair, Ini Tanda Bantuan Sudah Masuk Rekening

2. Tak memenuhi syarat BSU 2022

Pekerja atau buruh yang ingin mendapatkan bantuan ini harus sesuai dengan syarat BSU 2022. Jika ada syarat yang tak terpenuhi, besar kemungkinan bantuan tak bisa masuk ke dalam rekening Anda.

Ini syarat penerima BSU 2022.

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
  • Pekerja harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) hingga Juli 2022.
  • Upah bulanan yang diterima paling besar Rp3,5 juta atau maksimal upah minimum provinsi. Sebagai contoh, upah minimum Kabupaten Tangerang sebesar Rp4.285.798, dibulatkan menjadi Rp4.300.000.
  • Bukan TNI/Polri atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
  • Bukan penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM), dan Kartu Prakerja.

Baca Juga: Belum Daftar BPJS Ketenagakerjaan, tapi Mau BSU 2022? Ini Caranya

3. Rekening pencairan BSU 2022 mengalami kendala

Kemnaker menjelaskan salah satu penyebab kenapa BSU tidak cair salah satunya bisa karena rekening mengalami kendala.

Kendala yang dimaksud adalah rekening mengalami duplikasi, tutup, pasif, tidak valid, dibekukan, tidak sesuai dengan NIK, hingga tidak terdaftar.

4. Menerima bantuan lain seperti PKH, BPUM, hingga Prakerja

Bagi para pekerja atau buruh yang sudah menerima bantuan lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM), dan Kartu Prakerja, sayang sekali BSU 2022 tak bisa cair.

Salah satu persyaratan untuk menerima BSU 2022 adalah belum menerima bantuan lainnya.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x