Kompas TV nasional hukum

Penasihat Kapolri: Kalau Sampai Ferdy Sambo Divonis Bebas, Institusi Kepolisian Bisa Dibubarkan

Kompas.tv - 16 September 2022, 05:45 WIB
penasihat-kapolri-kalau-sampai-ferdy-sambo-divonis-bebas-institusi-kepolisian-bisa-dibubarkan
Putri Candrawathi membantu suaminya, Ferdy Sambo, mengenakan masker dalam rangkaian rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J. (Sumber: Antara)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Hariyanto Kurniawan

 

Baca Juga: Kamaruddin Duga Ferdy Sambo Guyur Uang ke Sejumlah Lembaga untuk Embuskan Isu Pelecehan Seksual

"Ini maaf seperti melempar kotoran ke Presiden kalau sampai yang dikatakan (Ferdy Sambo bebas dari hukuman) muncul."

Karena itu, kata Muradi, tidak ada alasan lain bagi pihak kepolisian untuk tidak serius dalam menangani kasus Ferdy Sambo tersebut.

"Karena menurut saya semua terang benderang, semua sudah bicara tinggal kemudian bagaimana prosesnya," kata Muradi.

Adapun dalam kasus ini, Brigadir J diketahui tewas ditembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang berada di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.

Baca Juga: Bripka RR Ternyata Sita Senjata Brigadir J di Magelang karena Khawatir Kuat Maruf Ditembak

Brigadir J tewas ditembak oleh rekannya sesama ajudan bernama Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E atas perintah atasannya Ferdy Sambo.

Selain Ferdy Sambo, Polri Polri juga telah menetapkan tersangka kepasa Bharada E, Putri Candrawathi, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman seumur hidup dan hukuman mati.

Baca Juga: Selain Kemensesneg, Kamaruddin Ungkap Ferdy Sambo Manfaatkan Ketua Komisi DPR Lobi Menteri Eks Polri

 



Sumber : Kompas.id


BERITA LAINNYA



Close Ads x