Kompas TV nasional hukum

Mantan Hakim Agung Pertanyakan Penyidikan Upaya Ferdy Sambo Suap LPSK: Kok Berhenti?

Rabu, 14 September 2022 | 07:15 WIB
mantan-hakim-agung-pertanyakan-penyidikan-upaya-ferdy-sambo-suap-lpsk-kok-berhenti
Mantan hakim agung Gayus Lumbuun. Gayus Lumbuun mempertanyakan penyidikan upaya Ferdy Sambo menyuap LPSK. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri telah menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus dugaan menghalangi penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Mantan hakim agung Gayus Lumbuun menilai, selain pembunuhan berencana dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena merusak barang bukti, Ferdy Sambo juga bisa dijerat UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Gayus mengingatkan, anak buah Ferdy Sambo pernah berupaya memberi suap kepada pegawai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menerima permohonan perlindungan Putri Candrawathi.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dijerat 3 Pasal Berlapis, Mulai dari Pembunuhan Berencana Hingga UU ITE!

Meski amplop yang diduga berisi uang itu tidak diterima staf LPSK, namun syarat ancaman hukuman sudah timbul seperti tertuang pada Pasal 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang niat melakukan tindak pidana. 

Dugaan suap dengan memberikan amplop itu juga dibenarkan oleh Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi.

Menurut Gayus, sejauh ini belum ada keterangan dari kepolisian terkait dugaan penyuapan tersebut. Ia meminta penyidik bisa mengembangkan dugaan suap tersebut lantaran ancaman hukumannya cukup berat.

"Ini kok berhenti, ini mesti dikembangkan karena ancaman hukumannya cukup berat juga ini. Usaha penyuapan, karena yang bersangkutan memberi petugas negara," ujar Gayus di program Kompas Malam KOMPAS TV, Selasa (13/9/2022).

Baca Juga: Begini Kronologi Pemberian 2 Amplop Cokelat Titipan Irjen Ferdy Sambo ke Staf LPSK

Gayus menambahkan, meski amplop Ferdy Sambo yang diduga berisi uang itu tidak diterima staf LPSK, namun syarat ancaman hukuman sudah timbul seperti tertuang pada Pasal 53 KUHP. 



Sumber : Kompas TV

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.


BERITA LAINNYA


Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.