Kompas TV nasional berita kompas tv

Komisioner KPU: Mantan Napi Korupsi Boleh "Nyaleg"

Kompas.tv - 19 September 2018, 22:48 WIB
Penulis : Imanuel Gilang Krisjanuar | Editor :

Komisi Pemilihan Umum pusat akhirnya merevisi Peraturan KPU yang melarang majunya mantan napi korupsi dalam pemilihan legislatif.

Setelah menggelar rapat pleno, KPU memutuskan untuk mengubah 2 pasal dalam PKPU yang berisi aturan pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten Kota serta pencalonan anggota DPD.

Dengan adanya keputusan ini maka bakal calon anggota legislatif yang pernah terlibat kasus korupsi dinyatakan memenuhi syarat. Dengan catatan telah mengajukan sengketa dan dikabulkan oleh Bawaslu.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x