Kompas TV nasional hukum

Komnas HAM Khawatir Kasus Brigadir J seperti Marsinah, Begini Respons Penasihat Ahli Kapolri

Kompas.tv - 7 September 2022, 20:55 WIB
komnas-ham-khawatir-kasus-brigadir-j-seperti-marsinah-begini-respons-penasihat-ahli-kapolri
Penasihat Ahli Kapolri, Irjen (Purn) Aryanto Sutadi saat memberikan keterangan pada Senin (15/8/2022). Aryanto angkat bicara terkait kekhwatiran Komnas HAM terhadap para tersangka pembunuhan berencana Brigadir J bisa mendapat vonis bebas seperti kasus pembunuhan aktivis buruh Marsinah. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penasihat Ahli Kapolri Irjen (Purn) Aryanto Sutadi angkat bicara terkait kekhwatiran Komnas HAM terhadap para tersangka pembunuhan berencana Brigadir J bisa mendapat vonis bebas seperti kasus pembunuhan aktivis buruh Marsinah.

Aryanto menyatakan sedari awal Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta agar penyidikan kasus menggunakan metode scientific investigation.

Penyidik juga telah mendapat rujukan dari jaksa hal apa saja yang harus dilengkapi dalam berkas pemeriksaan para tersangka.

Baca Juga: Kata Ahli soal Lie Detector Perlu untuk Putri Candrawathi: Malapetaka Ini kan karena Keterangannya

Terbaru, tim khusus Polri menggunakan alat pendeteksi kebohongan atau lie detector untuk melengkapi berkas pemeriksaan para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Menurut Aryanto, uji polygraph dalam lie detector ini digunakan sebagai upaya terakhir penyidik dalam mengukur kebenaran keterangan para tersangka dan saksi terkait kasus penembakan dan pembunuhan Brigadir J.

Cara ini dilakukan apabila terjadi perbedaan keterangan dari para saksi maupun tersangka, atau keterangan yang diberikan tersangka berubah-ubah serta tidak sinkron dengan keterangan saksi lainnya.  

Kemudian keterangan terakhir yang disimpulkan penyidik nantinya dipakai dan dimasukkan ke dalam berkas pemeriksaan dengan tidak mengurangi hasil keterangan para saksi dan tersangka di setiap pemeriksaan. 

Baca Juga: LPSK Soroti Sikap Putri Candrawathi yang Masih Mencari Brigadir J Usai Dilecehkan: Ini Unik

Menurut Aryanto, langkah-langkah yang ditempuh penyidik ini bertujuan mengawal seluruh bukti dan berkas pemeriksaan untuk memudahkan jaksa dalam menyusun pembuktian yang nantinya dapat meyakinkan hakim di persidangan. 

"Masalah pembuktian itu sudah ahlinya jaksa, kepolisian hanya mengawal bukti semaksimal mungkin sehingga oleh jaksa dinilai cukup. Nanti perjuangan untuk meyakinkan hakim itu ya jaksa," ujar Aryanto pada program Kompas Petang di Kompas TV, Rabu (7/9/2022).

Bukti pembunuhan berencana

Aryanto menambahkan, pembuktian dari kasus Brigadir J ini dapat diambil alasan dari tersangka Ferdy Sambo melakukan pembunuhan dan merencanakan pembunuhan. 

Baca Juga: Selain Tak Ada Perlawanan dari Putri, LPSK Ungkap Sejumlah Kejanggalan Lain dari Dugaan Pelecehan PC

Adapun latar belakang alasan Ferdy Sambo seperti adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istrinya, Putri Candrawathi akan digali oleh hakim.

Alasan Ferdy Sambo tersebut akan dikuatkan dari keterangan para saksi dan tersangka sebelumnya dan keterangan yang diberikan melalui pemeriksaan lie detector.

Menurut Aryanto, hasil uji polygraph ini akan jauh lebih baik dibandingkan pemeriksaan sebelumnya.

Baca Juga: Polisi Ungkap Hasil Uji Lie Detector: Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf Berkata Jujur

Dalam pemeriksaan sebelumnya, saksi yang merangkap tersangka bisa saja memberi keterangan dengan pertimbangan-pertimbangan untuk meringankan diri sendiri. 

Namun dari uji polygraph akan menilai mana saja yang mengarah pada sebuah keterangan hasil karangan dan keterangan sebetulnya. 

"Hasil lie detector ini keterangan yang paling berkualitas dan mendekati kebenaran. Jaksa akan menilai apakah bukti dari keterangan ini cukup atau tidak dan selanjutnya akan diuji di depan hakim," ujar Aryanto. 


 

Sebelumnya, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengingatkan tim khusus untuk menguatkan bukti dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Menurutnya bukti dalam kasus tersebut hanya sebatas keterangan para tersangka yang sekaligus menjadi saksi untuk tersangka lainnya.

Dikhawatirkan hakim tidak bisa diyakinkan hanya sebatas sebuah kesaksian.

Ahmad Taufan juga mengingatkan proses hukum pembunuhan Brigadir J jangan seperti kasus pembunuhan aktivis buruh Marsinah. 

Para terdakwa di kasus Marsinah divonis bebas oleh majelis hakim kasasi lantaran di persidangan bergantung pada saksi mahkota yang juga sebagai terdakwa.

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x