Kompas TV nasional hukum

Komnas HAM Khawatir Kasus Brigadir J seperti Marsinah, Begini Respons Penasihat Ahli Kapolri

Kompas.tv - 7 September 2022, 20:55 WIB
komnas-ham-khawatir-kasus-brigadir-j-seperti-marsinah-begini-respons-penasihat-ahli-kapolri
Penasihat Ahli Kapolri, Irjen (Purn) Aryanto Sutadi saat memberikan keterangan pada Senin (15/8/2022). Aryanto angkat bicara terkait kekhwatiran Komnas HAM terhadap para tersangka pembunuhan berencana Brigadir J bisa mendapat vonis bebas seperti kasus pembunuhan aktivis buruh Marsinah. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Gading Persada

Adapun latar belakang alasan Ferdy Sambo seperti adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istrinya, Putri Candrawathi akan digali oleh hakim.

Alasan Ferdy Sambo tersebut akan dikuatkan dari keterangan para saksi dan tersangka sebelumnya dan keterangan yang diberikan melalui pemeriksaan lie detector.

Menurut Aryanto, hasil uji polygraph ini akan jauh lebih baik dibandingkan pemeriksaan sebelumnya.

Baca Juga: Polisi Ungkap Hasil Uji Lie Detector: Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf Berkata Jujur

Dalam pemeriksaan sebelumnya, saksi yang merangkap tersangka bisa saja memberi keterangan dengan pertimbangan-pertimbangan untuk meringankan diri sendiri. 

Namun dari uji polygraph akan menilai mana saja yang mengarah pada sebuah keterangan hasil karangan dan keterangan sebetulnya. 

"Hasil lie detector ini keterangan yang paling berkualitas dan mendekati kebenaran. Jaksa akan menilai apakah bukti dari keterangan ini cukup atau tidak dan selanjutnya akan diuji di depan hakim," ujar Aryanto. 


 

Sebelumnya, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengingatkan tim khusus untuk menguatkan bukti dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Menurutnya bukti dalam kasus tersebut hanya sebatas keterangan para tersangka yang sekaligus menjadi saksi untuk tersangka lainnya.

Dikhawatirkan hakim tidak bisa diyakinkan hanya sebatas sebuah kesaksian.

Ahmad Taufan juga mengingatkan proses hukum pembunuhan Brigadir J jangan seperti kasus pembunuhan aktivis buruh Marsinah. 

Para terdakwa di kasus Marsinah divonis bebas oleh majelis hakim kasasi lantaran di persidangan bergantung pada saksi mahkota yang juga sebagai terdakwa.

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x