Kompas TV nasional kriminal

Dituding Sumber Kebocoran Miliaran Data Registrasi SIM Card, Kominfo Membantah

Kompas.tv - 2 September 2022, 07:07 WIB
dituding-sumber-kebocoran-miliaran-data-registrasi-sim-card-kominfo-membantah
Data 1,3 miliar nomor seluler pengguna di Indonesia diduga bocor dan dijual Rp 745 juta di forum online. (Sumber: Kompas.com/tangkapan layar Forum Breached)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia (RI) menampik tudingan bahwa pihaknya merupakan sumber kebocoran miliaran data registrasi SIM Card atau nomor seluler warga Indonesia.

Melalui siaran pers nomor 377/HM/KOMINFO/09/2022, Kominfo mengklaim telah melakukan penelusuran internal. Hasil penelurusan itu, kata Kominfo, menunjukkan bahwa Kominfo tidak memiliki aplikasi untuk menampung data registrasi prabayar dan pascabayar.

"Berdasarkan pengamatan atas penggalan data yang disebarkan oleh akun Bjorka, dapat disimpulkan bahwa data tersebut tidak berasal dari Kementerian Kominfo," kata Kominfo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/9/2022).

Kominfo juga menyebut, pihaknya sedang melakukan penelusuran lebih lanjut terkait sumber data dan hal-hal lain terkait dugaan data SIM Card bocor tersebut.

Baca Juga: 1,3 Miliar Data Registrasi Kartu SIM Warga Indonesia yang Diduga Bocor Dijual Seharga Rp744 Juta

Sebagaimana telah diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, peretas di forum Breach Forums dengan nama akun "Bjorka" mengklaim menjual data registrasi nomor kartu seluler warga Indonesia dari Kominfo. Ia bahkan menyertakan logo Komifo dalam deskripsi tentang data retasan yang ia jual.

Bjorka si peretas menyatakan data tersebut berjumlah sekitar 1,3 miliar yang terdiri dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor telepon, provider, dan tanggal registrasi.

Miliaran jumlah data tersebut memiliki ukuran sebesar 87 gigabit dan dijual dengan harga 50.000 dolar AS atau sekitar Rp744 juta.

"Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia telah mengeluarkan peraturan yang mewajibkan semua pengguna kartu SIM prabayar untuk mendaftarkan nomor teleponnya dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku. Periode pendaftaran dimulai dari 31 Oktober 2017. Kegagalan untuk melakukannya pada akhir batas waktu pendaftaran akan menyebabkan penghentian sementara layanan untuk nomor ponsel," tulis Bjorka dalam keterangan pengantar terkait data yang ia jual tersebut, dikutip Kamis (1/9/2022).

Baca Juga: Terungkap! Begini Cara Kerja Pinjol yang Pakai Ribuan Sim Card untuk Tagih Korban

 



Sumber : Kompas TV, Kementerian Kominfo


BERITA LAINNYA



Close Ads x