Kompas TV nasional hukum

Ahli Forensik Emosi: Masih Ada yang Belum Diungkapkan Irjen Sambo dan Putri Saat Rekonstruksi

Kompas.tv - 30 Agustus 2022, 20:06 WIB
ahli-forensik-emosi-masih-ada-yang-belum-diungkapkan-irjen-sambo-dan-putri-saat-rekonstruksi
Tersangka Eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ketika melakukan rekonstruksi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Selasa (30/8/2022) di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. (Sumber: Kompas.com/Kristianto Purnomo)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Purwanto

Sebaliknya jika ada percakapan yang sebenaranya, kemungkinan emosi dari tersangka akan terlihat jelas. 

Menurut Handoko ketika seseorang mengingat lagi peristiwa sangat berkesan, atau momen yang membuat kita marah, emosi seseorang tersebut akan tampil di wajah.

Baca Juga: Ferdy Sambo Terlihat Tenang bahkan Tersenyum Tipis, ini Kata Ahli Forensik Emosi

"Apakah rekonstruksi itu sama atau melukiskan ucapan sebenarnya yang waktu itu disampaikan FS, atau itu bukan. Karena dari ucapan yang disampaikan itu bisa membangkitkan memori yang terjadi pada saat kejadian. Jika ucapan itu arahan seseorang maka tidak muncul emosinya," ujar Handoko.

"Kita memang tidak bisa memprediksi yang terjadi pada saat itu. Tapi dugaan saya kurang optimal mungkin masih ada yang belum diungkapkan dari keduanya (Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi)," sambung Handoko.


 

Adapun dalam reka ulang pembunuhan Brigadir J, terdapat 78 adegan yang diperagakan oleh lima tersangka Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR dan Kuat Ma'ruf. 

Pelaksanaan rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini mengulang kejadian mulai dari peristiwa yang terjadi Magelang, rumah pribadi Irjen Sambo di Jalan Saguling hingga penembakan Brigadir J di rumah dinas di Komplek Polri Duren Tiga.

Baca Juga: Adegan Ricky Rizal Menghampiri Brigadir Yosua di Halaman Rumah Dinas Sambo!

Dalam proses rekonstruksi ini Komnas HAM, LPSK dan Kompolnas diundang sebagai pengawas internal. Rekonstruksi berlangsung selama 7 jam 30 menit dan dimulai pada pukul 10.00 WIB. 

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x